Chat GPT. Chat GPT merupakan chat bot berbasis teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan yang dapat melakukan interaksi dengan penggunanya secara canggih.Â
Pada tanggal 30 November 2022 lalu perusahaan teknologi asal Amerika Serikat Open AI merilis salah satu karyanyaSederhananya kita bisa menanyakan apapun kepada Chat GPT dan Chat GPT akan merespon dan memberikan jawaban kepada kita berdasarkan data yang dia dapat dan diolah dari internet. Meskipun data yang didapat terbatas sampai dengan data di tahun 2021 tetapi Chat GPT ini menjadi teknologi yang cukup fenomenal.Â
Karena dengan Chat GPT orang bisa menanyakan pertanyaan apapun, meminta Chat GPT untuk menjelaskan suatu peristiwa, teori atau konsep, bahkan Chat GPT dapat membuat sebuah kode pemrograman.Â
Dengan sistem dialog otomatis yang dihasilkan, Chat GPT mampu menjawab pertanyaan apa saja melalui chat, bahasa yang dihasilkan juga sangat natural dan luwes, Chat GPT juga mampu memberi solusi masalah yang rumit secara langsung layaknya seorang guru yang tahu segalanya.
Kemudian orang mulai berpikir bahwa suatu saat nanti Chat GPT dan platform kecerdasan buatan sejenis akan mampu menggantikan tugas dan peran seorang guru di dunia pendidikan kita.Â
Bayangkan saat seorang murid diberikan pekerjaan rumah (PR) oleh gurunya, murid dapat dengan mudah mencari dan menemukan jawaban yang tepat dengan bantuan Chat GPT.Â
Pertanyaan dapat dijawab dalam hitungan detik dengan mudah, semudah kita mengetikkan sebuah pesan chat di Whatsapp. Karena Chat GPT mampu menguraikan konsep dan teori pelajaran apapun dari yang mudah sampai ke yang rumit.Â
Dari yang sederhana sampai ke yang kompleks. Tetapi apakah benar kelak dikemudian hari peran guru akan dapat digantikan oleh teknologi kecerdasan buatan (AI) semacam Chat GPT ini?
Guru Dalam Perspektif Undang-Undang Guru dan Dosen
Orang sepertinya sudah agak lupa dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dan orang lebih tertarik untuk membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU) Sisdiknas yang tengah diusulkan oleh pemerintah dan menunggu pengesahan dari DPR.Â
Apalagi di dalam RUU tersebut banyak membahas isu terkait kesejahteraan guru. Dikatakan bahwa guru akan mendapatkan tunjangan profesi tanpa harus mengikuti pendidikan profesi terlebih dahulu.Â
Menarik dan seksi untuk dibicarakan. RUU Sisdiknas digadang-gadang akan menjadi pengganti Undang-Undang Guru dan Dosen. Tetapi apapun itu guru adalah profesi mulia.Â
Guru adalah pendidik profesional dimana tugas utamanya mendidik, membimbing, mengajar, menilai, dan mengevaluasi peserta didik mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan formal. Guru berperan sebagai fasilitator dan inspirator pembelajaran bagi peserta didik. Kurang lebih demikian definisi guru menurut Undang-Undang Guru dan Dosen.Â
Saya jadi teringat ucapan Dr. Fahruddin Faiz, M.Ag dalam satu podcast di sebuah channel Youtube. Beliau mengatakan bahwa guru yang hebat bukanlah guru yang dapat menjelaskan segala konsep dan teori pelajaran dengan begitu gamblang tetapi guru yang hebat adalah guru yang dapat menginspirasi muridnya.Â
Kata menginspirasi ini tentu lebih dalam maknanya daripada sekedar menjelaskan konsep. Karena menginspirasi mengandung makna bahwa guru itu bisa menjadi teladan yang segala tindak tanduknya, segala performancenya membekas dengan sangat dalam di hati murid. Sehingga guru akan menjadi idola bagi muridnya.Â
Hal ini juga berkelindan dengan empat kompetensi atau kemampuan yang harus dimiliki seorang guru dalam Undang-Undang Guru dan Dosen. Bahwa seorang guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Kompetensi pedagogik merujuk pada kemampuan seorang guru dalam merencanakan pembelajaran, menerapkan metode pembelajaran dan mengevaluasi hasil pembelajaran.Â
Kompetensi kepribadian merujuk pada kualitas pribadi yang harus dimiliki oleh seorang guru. Kompetensi sosial merujuk pada kemampuan seorang guru dalam berinteraksi dengan siswa, rekan kerja dan masyarakat. Dan kompetensi profesional merujuk pada pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan oleh seorang guru dalam melaksanakan tugasnya.
Guru Dalam Perspektif Ajaran Ki Hajar Dewantara
Ki Hajar Dewantara sang begawan pendidikan Indonesia memiliki semboyan dan ajaran yang sangat filosofis bagi guru dan dunia pendidikan Indonesia. Ing Ngarso Sung Tulodho artinya seorang pemimpin harus menjadi teladan, guru adalah pemimpin bagi siswa-siswanya maka guru harus menjadi teladan yang baik bagi siswanya.Â
Ing Madya Mangun Karsa artinya seorang di tengah harus mampu membangun kemauan, seorang guru harus menempatkan diri di tengah-tengah siswanya berinteraksi dan membangun kemauan belajar serta membimbing siswanya manakala siswa mengalami kesulitan dalam proses belajarnya. Tutwuri Handayani artinya seorang harus memberikan dorongan moral dan semangat dari belakang, seorang guru harus mampu mendorong semangat siswa untuk menjadi generasi yang lebih maju dan berkembang agar tidak tertinggal dan mampu berkarya dalam kemajuan jaman.
Begitu berat dan mulia peran, tugas dan tanggung jawab seorang guru. Maka saya termasuk orang yang tidak sependapat dengan pemikiran bahwa tugas dan peran guru kelak akan dapat digantikan oleh mesin kecerdasan buatan semacam Chat GPT dan sejenisnya.Â
Selama manusia masih ada dan beranak pinak maka selama itulah kehadiran dan peran seorang guru dibutuhkan. Yang dapat mendidik manusia adalah sesama manusia itu sendiri.Â
Bukan mesin kecerdasan buatan. Karena mendidik adalah menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan budi pekerti kepada generasi penerus. Ini yang tidak dimiliki oleh mesin kecerdasan buatan. Tetapi lebih daripada itu guru juga selayaknya menempatkan diri sebagai pendidik yang baik. Kemuliaan profesi guru itu sejatinya ada karena sikap, paradigma serta pembawaan dari pribadi guru itu sendiri. Peribahasa mengatakan "Menepuk air di dulang terpercik muka sendiri".Â
Guru harus selalu berhati-hati dalam bersikap, bertutur kata dan bersopan santun agar jati diri dan kemuliaan pribadi seorang guru tetap terjaga. Guru juga harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, menjadi pribadi pembelajar, dan terus menerus meningkatkan kompetensinya sesuai dengan perkembangan dan tuntutan jaman. Jaya terus guru Indonesia. Jaya selalu pahlawan insan cendekia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H