Mohon tunggu...
Priski Sihombing
Priski Sihombing Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang sedang belajar menulis dan menekuni pendidikan yang sedang saya tempuh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi Bank: Pengertian, Tujuan, dan Proses

9 November 2024   11:45 Diperbarui: 9 November 2024   11:54 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cek yang belum dicairkan (Outstanding Checks): Cek yang telah dikeluarkan oleh perusahaan tetapi belum dicairkan oleh penerima cek di bank.

Setoran dalam perjalanan (Deposits in Transit): Setoran yang telah dicatat dalam buku perusahaan tetapi belum diterima atau diproses oleh bank.

Biaya bank: Bank mungkin mengenakan biaya atas beberapa transaksi, seperti biaya administrasi, yang belum dicatat oleh perusahaan.

Bunga bank: Pendapatan bunga dari bank mungkin belum tercatat dalam pembukuan perusahaan.

Kesalahan pencatatan: Baik perusahaan maupun bank bisa membuat kesalahan pencatatan transaksi.

4. Proses Rekonsiliasi Bank

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses rekonsiliasi bank:

1.Dapatkan laporan bank:

Ambil laporan bank untuk periode yang akan direkonsiliasi.

2.Cocokkan saldo awal:

Pastikan saldo awal di laporan bank sesuai dengan saldo awal di buku perusahaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun