Mohon tunggu...
Priski Sihombing
Priski Sihombing Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa yang sedang belajar menulis dan menekuni pendidikan yang sedang saya tempuh

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Rekonsiliasi Bank: Pengertian, Tujuan, dan Proses

9 November 2024   11:45 Diperbarui: 9 November 2024   11:54 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.Bandingkan transaksi: 

Bandingkan setiap transaksi yang tercatat di laporan bank dengan yang tercatat di buku kas perusahaan. Periksa apakah ada perbedaan dalam jumlah atau waktu transaksi.

4.Identifikasi perbedaan: 

Periksa perbedaan, seperti cek yang belum dicairkan atau setoran dalam perjalanan, dan catat setiap transaksi yang tidak sesuai.

5.Sesuaikan buku perusahaan:

Setelah semua perbedaan ditemukan, lakukan penyesuaian di buku kas perusahaan untuk mencerminkan kondisi saldo yang sebenarnya.

6.Hitung saldo akhir yang disesuaikan: 

Setelah semua penyesuaian selesai, hitung saldo akhir buku kas perusahaan dan pastikan saldo ini sesuai dengan saldo akhir di laporan bank.

 Kesimpulan

Rekonsiliasi bank adalah aktivitas yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Proses ini memastikan bahwa catatan keuangan perusahaan akurat, dapat dipercaya, dan bebas dari kesalahan atau kecurangan. Dengan melakukan rekonsiliasi secara rutin, perusahaan dapat menjaga kontrol yang lebih baik atas kas dan membuat keputusan finansial yang lebih tepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun