Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang  APBD ditekankan atau  menitikberatkan pada kesesuaian antara KUA  (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara)  dengan program dan kegiatan  yang diusulkan dalam rancangan peraturan  daerah tentang APBD. Dalam  pembahasan rancangan peraturan daerah  tentang APBD, DPRD dapat meminta  RKA-SKPD berkenaan dengan  program/kegiatan tertentu. Pembahasan atas APBD bersama antara  pemerintah daerah dengan DPRD dapat membahas sampai dengan Rencana Kerja  Anggaran (RKA) SKPD dan hanya sampai pada program/kegiatan. Artinya  pembahasan APBD oleh DPRD tidak sampai dengan jenis belanja, apalagi  sampai pada objek belanja dan rincian obyek belanja.
Dari  pengertian tersebut, sebenarnya kekhawatiran bahwa DPRD akan menghambat  pembahasan anggaran tidak perlu terjadi selama pemerintah daerah sudah  melakukan proses penganggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Apabila  hambatan tersebut dibuat-buat untuk menunjukkan kekuatan politik,  rakyat dapat menjadi hakim paling adil untuk menilai siapa yang  benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H