Pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD ditekankan atau menitikberatkan pada kesesuaian antara KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara) dengan program dan kegiatan yang diusulkan dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD. Dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD berkenaan dengan program/kegiatan tertentu. Pembahasan atas APBD bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD dapat membahas sampai dengan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD dan hanya sampai pada program/kegiatan. Artinya pembahasan APBD oleh DPRD tidak sampai dengan jenis belanja, apalagi sampai pada objek belanja dan rincian obyek belanja.
Dari pengertian tersebut, sebenarnya kekhawatiran bahwa DPRD akan menghambat pembahasan anggaran tidak perlu terjadi selama pemerintah daerah sudah melakukan proses penganggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Apabila hambatan tersebut dibuat-buat untuk menunjukkan kekuatan politik, rakyat dapat menjadi hakim paling adil untuk menilai siapa yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI