Selain Jaksa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan, Pegawai Negeri Sipil yang juga dapat menjadi kuasa hukum adalah Biro Hukum Pemerintah atau orang tertentu yang ditunjuk oleh instansi yang bersangkutan. Seperti disebutkan dalam buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Buku II tahun 2004 (hal.112) bahwa Kuasa/Wakil Negara/Pemerintah dalam suatu perkara perdata berdasarkan Staatsblad 1922 No.522 dan Pasal 123 ayat (2) HIR adalah:
1. Pengacara Negara yang diangkat oleh Pemerintah;
2. Jaksa; atau
3. Orang tertentu atau pejabat-pejabat yang diangkat/ditunjuk oleh instansi-instansi yang bersangkutan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H