Mohon tunggu...
primus nahak
primus nahak Mohon Tunggu... Mahasiswa - 1322300033

Magister ilmu hukum universitas 17agustus 1945 surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

*BERDASARKAN PERMENDAGRI 12 TAHUN 2014 dan UU 12 TAHUN 2004*

7 Januari 2025   17:15 Diperbarui: 7 Januari 2025   17:12 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut penulis karena tidak diatur dengan jelas dan lengkap dalam peraturan tersebut, sembari menunggu kemungkinan revisi peraturannya perlu ada kebijakan daerah untuk menerapkan pelaksanaan peraturan tersebut seobjektif mungkin sehingga pelaksanaan bantuan hukum di daerah sesuai dengan rasa keadilan.

Walaupun permendagri tersebut tidak memberikan kewenangan kepada daerah untuk menyelesaikan perkara litigasi bagi masyarakat umum tetapi dalam Pasal 19 permendagri tersebut diberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan hukum dalam bentuk non litigasi yang dapat difasilitasi oleh biro hukum atau bagian hukum, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 10, perkara-perkara non litigasi sendiri meliputi pengaduan hukum, konsultasi hukum dan penanganan unjuk rasa.

Dalam pengertiannya pengaduan hukum merupakan masalah yang disampaikan oleh masyarakat dan/atau pemerintah daerah untuk difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui biro hukum atau bagian hukum. Konsultasi hukum merupakan permohonan masukan dan saran yang disampaikan oleh masyarakat dan/atau pemerintah daerah untuk dapat difasilitasi pemerintah daerah melalui biro hukum atau bagian hukum. Sedangkan penanganan unjuk rasa merupakan bentuk penjelasan hukum oleh pemerintah daerah melalui biro hukum atau bagian hukum kepada pengunjuk rasa.

Demikian uraian singkat terkait penanganan perkara yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui biro hukum atau bagian hukum atau lembaga bantuan hukum sehingga diharapkan CPNS/PNS serta masyarakat dapat mengetahui peran pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota dalam penanganan perkara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian pelaksanaan bantuan hukum di daerah tidak serta merta dapat dilaksanakan walaupun telah diberikan kewenangan oleh undang-undang dan permendagri karena setiap daerah tentu memiliki sumber daya manusia dan kemampuan keuangan daerah yang berbeda sehingga penerapannya pun berbeda pula yang mengakibatkan belum maksimalnya bantuan hukum itu sendiri di daerah.

DAN

Kuasa hukum dimaksud berarti orang yang mewakili kepentingan klien atau kepentingan orang/pihak lain di pengadilan. 

Secara umum, masyarakat mengenal kuasa hukum adalah advokat sebagaimana diatur dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”). Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Advokat disebutkan salah satu syarat seseorang untuk dapat diangkat menjadi advokat adalah tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. Dengan demikian, jika PNS ingin menjadi kuasa hukum mewakili kepentingan orang lain untuk berperkara di pengadilan, hal ini tidak dimungkinkan. Meski demikian, bukan berarti PNS sama sekali tidak bisa menjadi kuasa hukum untuk beracara di pengadilan.

 Jaksa sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dapat menjadi kuasa hukum di pengadilan. Hal ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”):

 “Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.”

Dengan kata lain, Jaksa dengan kuasa khusus dapat menjadi kuasa hukum dari Negara Republik Indonesia atau Pemerintah Republik Indonesia dalam hal negara atau pemerintah menjadi pihak dalam perkara perdata atau tata usaha negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun