Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengapa Saat Membayar Pajak Tidak Diminta Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi?

1 Oktober 2021   07:10 Diperbarui: 1 Oktober 2021   07:17 563
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anehnya, standar prosedur wajib menunjukkan sertifikat vaksin tidak saya dapatkan sewaktu mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (CNN Indonesia)

Ada guyonan di kalangan netizen, bahwa hanya saat membayar pajak masyarakat tidak diminta menunjukkan aplikasi Peduli Lindungi atau Sertifikat Vaksinasi!

Guyonan ini ada benarnya, karena saya mengalam sendiri diskriminasi pelayanan terkait dengan kewajiban vaksinasi bagi masyarakat Indonesia. 

Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi untuk Memperoleh Pelayanan Pemerintah

Ceritanya, beberapa hari yang lalu saya mengurus surat kehilangan ATM di kantor Polsek Kedungkandang, Kota Malang. Baru sampai di pintu masuk kantor, saya sudah dicegat petugas.

"Sudah vaksinasi?"

"Sudah pak," jawab saya.

"Buka aplikasi Peduli Lindungi ya," kata petugas sambil menunjuk ke papan pengumuman. Di sana, tertera pengumuman bahwa setiap masyarakat yang hendak mengurus dokumen pelayanan di Polsek wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dengan cara memindainya lewat aplikasi Peduli Lindungi.

"Saya tidak pakai aplikasi Peduli Lindungi pak," jawab saya.

Memang benar, sejak awal saya memang tidak memasang aplikasi Peduli Lindungi di ponsel. Maklum, ponsel saya sudah tidak muat lagi untuk dipasangi aplikasi baru.

"Ya kalau begitu download dulu, nanti baru bisa dilayani."

"Lha, kalau lagi gak ada kuota bagaimana ini pak? Begini saja deh, ini saya ada SMS pemberitahuan kalau sudah divaksin, boleh apa tidak?"

"Kalau SMS kan gak bisa di-scan. Bagaimana sih kamu ini?" kata petugasnya ngotot.

"Ya terus bagaimana pak? Masak gara-gara gak pasang aplikasi Peduli Lindungi, saya gak bisa dapat pelayanan di sini?"

Saya pun jadi ikutan ngotot mendengar jawaban petugas seperti itu.

"Aturannya sudah seperti ini. Kalau mau dapat pelayanan, harus menunjukkan sertifikat vaksinasi!"

"Kalau foto sertifikatnya, bisa apa tidak?" tanya saya.

Meski tidak memasang aplikasi, saya menyimpan bukti sertifikat vaksinasi dari AstraZaneca.

"Coba lihat sini," jawab petugas.

Saya pun mengangsurkan foto sertifikat di dalam ponsel. Setelah melihat bukti sertifikat, petugas akhirnya membolehkan saya masuk ke bagian pelayanan pengurusan dokumen.

Setelah masuk ke ruang bagian pengurusan dokumen, dari luar saya mendengar si petugas mengajukan pertanyaan yang sama kepada pengunjung Polsek lainnya yang hendak mengurus dokumen. Saya jadi membayangkan, seandainya ada warga yang karena satu alasan belum divaksinasi, apakah mereka tidak akan dilayani oleh petugas? 

Hanya Saat Membayar Pajak Tidak Perlu Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi

Anehnya, standar prosedur yang sama tidak saya dapatkan sewaktu mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor Samsat. Tak ada poster wajib vaksinasi di pintu atau papan pengumuman lainnya. Tak ada pertanyaan dari petugas, apakah setiap warga yang sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan mereka sudah divaksinasi atau belum. Tak ada prosedur pemindaian aplikasi Peduli Lindungi atau bukti sertifikat vaksin lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan.

Terus terang, saya tidak tahu apakah prosedur yang sama juga diterapkan di semua kantor Polsek di Kota Malang, atau di seluruh Indonesia, dan juga di instansi pemerintah lainnya. Hanya saja, bila memang prosedur semacam ini diterapkan di seluruh instansi pemerintah yang bertugas melayani rakyat, ini benar-benar bentuk kebijakan yang sangat tidak bijak.

Vaksinasi adalah hak, bukan kewajiban. Begitu pula dengan pelayanan dari instansi pemerintah, merupakan hak setiap warga negara. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tidak ada sanksi administratif apapun terhadap warga negara yang belum divaksin. Karena memang vaksinasi adalah hak warga negara, bukan kewajiban. Sementara sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan vaksinasi bagi warga negaranya.

Tidak semestinya instansi pemerintah mempersulit masyarakat hanya karena alasan sepele, masalah sertifikat vaksinasi atau aplikasi Peduli Lindungi. Pemerintah tidak boleh menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai syarat pengurusan dokumen pelayanan bagi masyarakat, atau menjadikannya sebagai politik administrasi. Bagaimanapun juga, tidak semua warga hingga saat ini bisa mendapatkan vaksinasi, terlepas dari apa pun penyebabnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun