Vaksinasi adalah hak, bukan kewajiban. Begitu pula dengan pelayanan dari instansi pemerintah, merupakan hak setiap warga negara. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tidak ada sanksi administratif apapun terhadap warga negara yang belum divaksin. Karena memang vaksinasi adalah hak warga negara, bukan kewajiban. Sementara sudah menjadi kewajiban negara untuk menyediakan vaksinasi bagi warga negaranya.
Tidak semestinya instansi pemerintah mempersulit masyarakat hanya karena alasan sepele, masalah sertifikat vaksinasi atau aplikasi Peduli Lindungi. Pemerintah tidak boleh menjadikan sertifikat vaksinasi sebagai syarat pengurusan dokumen pelayanan bagi masyarakat, atau menjadikannya sebagai politik administrasi. Bagaimanapun juga, tidak semua warga hingga saat ini bisa mendapatkan vaksinasi, terlepas dari apa pun penyebabnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H