"Kalau SMS kan gak bisa di-scan. Bagaimana sih kamu ini?" kata petugasnya ngotot.
"Ya terus bagaimana pak? Masak gara-gara gak pasang aplikasi Peduli Lindungi, saya gak bisa dapat pelayanan di sini?"
Saya pun jadi ikutan ngotot mendengar jawaban petugas seperti itu.
"Aturannya sudah seperti ini. Kalau mau dapat pelayanan, harus menunjukkan sertifikat vaksinasi!"
"Kalau foto sertifikatnya, bisa apa tidak?" tanya saya.
Meski tidak memasang aplikasi, saya menyimpan bukti sertifikat vaksinasi dari AstraZaneca.
"Coba lihat sini," jawab petugas.
Saya pun mengangsurkan foto sertifikat di dalam ponsel. Setelah melihat bukti sertifikat, petugas akhirnya membolehkan saya masuk ke bagian pelayanan pengurusan dokumen.
Setelah masuk ke ruang bagian pengurusan dokumen, dari luar saya mendengar si petugas mengajukan pertanyaan yang sama kepada pengunjung Polsek lainnya yang hendak mengurus dokumen. Saya jadi membayangkan, seandainya ada warga yang karena satu alasan belum divaksinasi, apakah mereka tidak akan dilayani oleh petugas?Â
Hanya Saat Membayar Pajak Tidak Perlu Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi
Anehnya, standar prosedur yang sama tidak saya dapatkan sewaktu mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di kantor Samsat. Tak ada poster wajib vaksinasi di pintu atau papan pengumuman lainnya. Tak ada pertanyaan dari petugas, apakah setiap warga yang sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan mereka sudah divaksinasi atau belum. Tak ada prosedur pemindaian aplikasi Peduli Lindungi atau bukti sertifikat vaksin lainnya sebagai syarat untuk mendapatkan pelayanan.
Terus terang, saya tidak tahu apakah prosedur yang sama juga diterapkan di semua kantor Polsek di Kota Malang, atau di seluruh Indonesia, dan juga di instansi pemerintah lainnya. Hanya saja, bila memang prosedur semacam ini diterapkan di seluruh instansi pemerintah yang bertugas melayani rakyat, ini benar-benar bentuk kebijakan yang sangat tidak bijak.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!