Saya cukup yakin, tak ada yang lebih dibenci pengguna jalan raya daripada rombongan pengendara motor gede (moge). Coba deh tanya, 9 dari 10 pengguna jalan raya pasti merasa tidak suka, sebal, dan seandainya orang lain tahu, mereka mengutuk dalam hati akan arogansi dan privilige yang selalu diberikan petugas pada pengendara moge. Satu orang tidak benci arena dia pengendara moge itu sendiri.
Dua Anggota Intel TNI AD Dikeroyok Pengendara Moge
Satu kasus terbaru yang menunjukkan arogansi dan keistimewaan pengendara moge terjadi di Agam, Bukittinggi, pada Jumat sore. (30/10). Dua anggota Intel TNI AD dari satuan Kodim 0304/Agam Bukittinggi dikeroyok beberapa pengendara moge anggota klub Harley Davidson Owners Group (HOG) yang  belakangan diketahui dipimpin Letjend (Purn) TNI Djamari Chaniago.
Ketika itu, Serda Mastari dan Serda Yusuf tengah melintas di Jalan Dr.Hamka, Bukittinggi menuju Makodam Agam. Dari arah belakang terdengar sirine patroli pengawal Polres Bukittinggi yang mengawal rombongan pengendara moge Harley Davidson.
Serda Mastari dan Serda Yusuf kemudian meminggirkan kendaraan dengan maksud mempersilahkan rombongan yang dikawal itu lewat duluan. Setelah semua arak-arakan moge Harley Davidson melintas, dua Anggota TNI AD itu pun kembali melanjutkan perjalanannya seperti biasa.
Namun naas, ternyata ada sejumlah pengendara moge yang terpisah dari rombongan utama datang dari arah belakang. Rombongan kedua ini tiba-tiba menyalip dan menggeberkan gasnya ke arah sepeda motor dua Anggota TNI itu, hingga mereka oleng dan hampir jatuh dari kendaraan yang mereka tumpangi.
Mendapatkan perilaku arogan dari pengendara moge tersebut, Serda Mastari dan Serda Yusuf langsung mengejar pelaku dan menegurnya. Setelah berhasil menghentikan rombongan, Serda Mastari dan Serda Yusuf justru dikeroyok.
Dalam rekaman video yang viral di media sosial, sangat jelas terlihat bahwa salah satu Anggota TNI AD yang berpakaian bebas dibanting, dipukuli dan diinjak-injak oleh anggota klub Moge Harley Davidson itu di depan umum.Â
Para pengendara moge tetap mengeroyok sekalipun dua orang yang jadi bulan-bulanan itu sudah berteriak menjelaskan mereka anggota TNI AD. Bahkan salah seorang di antaranya mengancam akan menembak dua Intel TNI AD tersebut.
Meski Polres Bukittinggi sudah memproses dan menahan 2 orang pengendara moge yang terbukti mengeroyok, rekan-rekan Serda Mastari dan Serda Yusuf merasa tidak puas.Â
Pada Jumat (30/10) malam, sekitar 50 anggota TNI AD sempat mendatangi kantor Mapolres Bukittinggi karena tidak terima 2 rekannya dikeroyok dan dianiaya pengendara moge.Â
Mereka menginginkan para pengendara moge yang mengeroyok dua orang rekannya itu diproses secara hukum karena sempat tersiar kabar kasus pengeroyokan itu hendak diselesaikan secara kekeluargaan.
Perlakuan Istimewa Bagi Pengendara Moge
Banyak sekali kasus dan peristiwa yang melibatkan pengendara moge berujung pada kekesalan masyarakat. Sebagai sesama pengguna jalan, banyak masyarakat menganggap pengendara moge selalu arogan dalam berkendara, dan kalau mengadakan touring mendapat privilige tersendiri.
Beberapa waktu yang lalu, saya melihat langsung bentuk arogansi dan 'hak istimewa' yang diperoleh pengendara moge. Saat itu dalam perjalanan pulang ke Malang, tepatnya di daerah Candi, Sidoarjo, arus lalu lintas di depan mendadak berhenti. Ternyata, ada konvoi pengendara moge sedang melintas menyeberang perempatan jalan.
Saya lihat, tiga orang polisi menghentikan semua kendaraan dari sisi perempatan yang lain, agar rombongan yang dikawal 2 petugas Patwal (dua di depan, dua di belakang) bisa lewat dengan lancar. Total, ada 5 petugas yang mengatur dan mengawal. Padahal rombongan moge tersebut hanya berjumlah 5 pengendara!
Apakah ada aturan khusus sehingga pengendara moge diistimewakan dibanding pengguna jalan lainnya?
Hak dan Kewajiban Pengendara Moge Sama Seperti Pengendara Sepeda Motol Lainnya
Dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada satu pun pasal yang memberi 'hak istimewa' bagi pengendara moge. Pasal 47 ayat 2 menyebutkan,
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:
a. sepeda motor;
b. mobil penumpang;
c. mobil bus;
d. mobil barang; dan
e. kendaraan khusus.
Motor gede (moge), sebagaimana bentuknya, termasuk dalam jenis sepeda motor. Jadi, hak dan kewajiban penggunaan jalan raya bagi motor gede sama dengan sepeda motor lainnya seperti sepeda motor bebek atau sepeda motor matik.
Dalam hal pengguna jalan yang memperoleh hak utama, pasal 134 menerangkan,
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Poin (g) pada pasal 134 memungkinkan setiap kelompok yang melakukan konvoi mendapat hak utama atau prioritas menggunakan jalan raya. Namun, yang dipermasalahkan banyak pengguna jalan lainnya adalah, komunitas pengendara moge seringkali mendapatkan pengawalan dan hak utama penggunaan jalan raya, melebihi yang lainnya.
Mengapa Pengendara Moge Sering Diistimewakan?
Pertanyaannya adalah, mengapa? Apakah karena rata-rata pemilik dan pengendara moge adalah pejabat dan orang kaya?
Karena sering diistimewakan, rata-rata (kalau tidak mau dikatakan hampir semua) pengendara moge bersikap arogan kala mereka berada di jalan raya, baik itu saat berkendara sendiri maupun saat konvoi. Â
Seolah mereka menganggap jalan raya adalah jalan nenek moyangnya, sementara pengguna jalan yang lain hanya mengontrak dan wajib menyingkir bila mereka sedang melintas.
Kasus demi kasus yang melibatkan pengendara moge dan berujung pada kekesalan masyarakat terhadap mereka hendaknya bisa menyadarkan pemilik dan pengendara moge, bahwa ada aturan-aturan penggunaan jalan raya yang harus mereka taati. Hak dan kewajiban penggunaan jalan bagi pengendara moge sama seperti pengendara sepeda motor lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H