Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Sampai Kapan Konvoi Pengendara Moge Diistimewakan?

1 November 2020   07:03 Diperbarui: 1 November 2020   07:08 1758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hak dan kewajiban penggunaan jalan bagi pengendara moge sama seperti pengendara sepeda motor lainnya (foto: Antara Foto/Iggoy el Fitra)

Mereka menginginkan para pengendara moge yang mengeroyok dua orang rekannya itu diproses secara hukum karena sempat tersiar kabar kasus pengeroyokan itu hendak diselesaikan secara kekeluargaan.

Perlakuan Istimewa Bagi Pengendara Moge

Banyak sekali kasus dan peristiwa yang melibatkan pengendara moge berujung pada kekesalan masyarakat. Sebagai sesama pengguna jalan, banyak masyarakat menganggap pengendara moge selalu arogan dalam berkendara, dan kalau mengadakan touring mendapat privilige tersendiri.

Beberapa waktu yang lalu, saya melihat langsung bentuk arogansi dan 'hak istimewa' yang diperoleh pengendara moge. Saat itu dalam perjalanan pulang ke Malang, tepatnya di daerah Candi, Sidoarjo, arus lalu lintas di depan mendadak berhenti. Ternyata, ada konvoi pengendara moge sedang melintas menyeberang perempatan jalan.

Saya lihat, tiga orang polisi menghentikan semua kendaraan dari sisi perempatan yang lain, agar rombongan yang dikawal 2 petugas Patwal (dua di depan, dua di belakang) bisa lewat dengan lancar. Total, ada 5 petugas yang mengatur dan mengawal. Padahal rombongan moge tersebut hanya berjumlah 5 pengendara!

Apakah ada aturan khusus sehingga pengendara moge diistimewakan dibanding pengguna jalan lainnya?

Hak dan Kewajiban Pengendara Moge Sama Seperti Pengendara Sepeda Motol Lainnya

Dalam Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak ada satu pun pasal yang memberi 'hak istimewa' bagi pengendara moge. Pasal 47 ayat 2 menyebutkan,

Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan jenis:

a. sepeda motor;

b. mobil penumpang;

c. mobil bus;

d. mobil barang; dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun