e. kendaraan khusus.
Motor gede (moge), sebagaimana bentuknya, termasuk dalam jenis sepeda motor. Jadi, hak dan kewajiban penggunaan jalan raya bagi motor gede sama dengan sepeda motor lainnya seperti sepeda motor bebek atau sepeda motor matik.
Dalam hal pengguna jalan yang memperoleh hak utama, pasal 134 menerangkan,
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!