Menteri PUPR Basuki Hadimuljono juga memastikan pembangunan sarana dan prasarana pendukung pariwisata di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo tetap memperhatikan habitat komodo. Baik penataan kawasan, jalan, penyediaan air baku dan air bersih, pengelolaan sampah, sanitasi, maupun perbaikan hunian penduduk.
"Pembangunan infrastruktur pada setiap KSPN direncanakan secara terpadu melalui sebuah rencana induk pengembangan infrastruktur yang mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial dan ekonomi," ucap Basuki dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2020).
Sementara itu, Kepala Biro Humas Setda Provinsi NTT, Marius Jelamu mengaku tidak tahu secara pasti kapan foto yang viral itu diambil. Namun secara alami, kejadian semacam ini wajar. Marius juga menambahkan, jumlah komodo di pulau Rinca tidak sebanyak yang ada di pulau Komodo.
"Lalu di Pulau Rinca, tapi lebih banyak di Pulau Komodo. Nah ketika bunyi-bunyian truk dan sebagainya itu maka secara otomatis hewan itu pasti sensitif dia mau ke sumber bunyi, dia datang. Kemudian orang foto dan viral," ujarnya.
Terkait pembangunan di pulau Rinca, Marius menjelaskan bahwa pulau Rinca nantinya akan diarahkan menjadi mess tourism. Sedangkan kawasan konservasinya berada di pulau Komodo.
Karena pulau konservasi, Marius mengatakan pengunjungnya akan dibatasi. Caranya dengan menerapkan dengan sistem keanggotaan di mana hanya pemilik kartu anggota yang bisa masuk dengan membayar 1.000 dolar per tahun.
"Bapak presiden menyetujui pembangunan Jurassic Park di Pulau Rinca, dan dalam membangun Jurassic Park ini kita membangun berbagai sarana dan prasarana, dermaga, fasilitas-fasilitas yang dibutuhkan wisatawan," ujarnya.
Proyek "Jurassic Park" Bertentangan dengan Hakikat Keberadaan Taman Nasional Komodo
Jika pemerintah beralasan kawasan konservasi satwa komodo hanya akan dipusatkan di pulau Komodo, sementara pulau Rinca menjadi mess tourism dan tempat atraksi wisata, konsep pembangunan "Jurassic Park" patut dipertanyakan. Pasalnya, pembangunan sarana dan prasarana untuk memuaskan dan membuat nyaman wisatawan "premium" di pulau Rinca pada dasarnya sudah bertentangan dengan hakikat keberadaan Taman Nasional Komodo sebagai kawasan konservasi.
Dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 306 Tahun 1992 tentang Pembentukan Taman Nasional Komodo, dijelaskan bahwa Taman Nasional Komodo adalah kawasan konservasi alami yang utuh dari satwa komodo dan ekosistem lainnya, baik di darat maupun di laut.