"Kalau terpaksa juga benar terjadi itu, kan berarti cacat formal. Kalau cacat formal, MK bisa membatalkan," ujarnya.
Menanggapi keraguan masyarakat atas independensi MK, juru bicara MK Fajar Laksono mempersilahkan publik untuk menilai karena setiap proses persidangan di MK sifatnya terbuka.Â
Namun, hendaknya publik tidak membuat asumsi yang terlalu dini karena berperkara di MK bukan untuk mencari kemenangan, namun mencari keadilan sekalipun yang diputuskan MK mungkin tak seperti harapan pemohon atau harapan pembentuk UU.
"Mari ikuti dan kawal saja prosesnya, tanpa mengurangi rasa hormat, penting dipertimbangkan semua pihak untuk tidak murah membuat pernyataan yang cenderung insinuatif dan terkesan menafikkan atau mendahului proses dan hasil akhir persidangan," katanya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI