Larangan yang dimaksudkan untuk melindungi masyarakat AS tersebut ternyata tidak dapat dilaksanakan dan hanya mengundang kriminalitas serta penyalahgunaan wewenang. Â
Begitu pula dengan UU Cipta Kerja saat resmi diterapkan nanti. Jika dalam proses penyusunannya saja tidak transparan dan minim partisipasi dari pihak terdampak (baca: buruh dan rakyat kecil), bagaimana nanti pemerintah dapat membuat ratusan aturan turunan yang lebih bijaksana?
Dalam hal pelaksanaan di lapangan, UU Cipta Kerja lebih tergantung pada aturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, lalu turun hingga Peraturan Daerah setingkat kota/kabupaten.Â
Jika dalam menyusun aturan turunan ini pemerintah kembali minim nurani dan hanya melihat dari sudur pandang ekonomi semata, Omnibus Law akan sia-sia.Â
Kegagalan dalam merumuskan berbagai aturan turunan serta menjamin pelaksanaan yang baik tidak hanya menghasilkan kegagalan dalam melakukan reformasi regulasi, tetapi juga akan menghilangkan kepercayaan dan kredibilitas pemerintahan dan negara Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI