Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengapa Jokowi Sering Memberi Batas Waktu 2 Minggu?

20 September 2020   22:22 Diperbarui: 20 September 2020   22:39 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap permasalahan harusnya diselesaikan dengan perencanaan yang matang. Baik itu dari sisi cara kerja maupun batas waktu selesainya. Tidak bisa seorang pemimpin seenaknya saja dalam memberi perintah dan tidak mau tahu bagaimana cara anak buahnya menyelesaikan tugas tersebut. Setidaknya, seorang pemimpin harus memberi arahan yang tepat agar tugas yang diberikan bisa selesai dalam waktu yang sudah ditentukan.

Kalau kita perhatikan, nyaris semua perintah atau tugas yang diberikan Jokowi tidak bisa diselesaikan dalam waktu 2 minggu. Ambil contoh perintah Jokowi agar kepala daerah dapat menekan laju penularan Covid-19 selama 2 minggu. Hingga sekarang atau sudah lebih dari 2 bulan sejak perintah itu diberikan, angka penularan Covid-19 malah semakin meningkat tajam.

Begitu pula dengan janji subsidi gaji cair dalam 2 minggu. Faktanya, pemberian subsidi gaji ini malah molor sampai 3 kali. Apalagi soal penerapan e-Gov yang kata Jokowi ketika debat capres bisa dikerjakan programmer dalam waktu 2 minggu. Kenyatannya, dari 2014 hingga sekarang sistem pemerintahan belum bisa terintegrasi secara digital dengan sepenuhnya.

***

Kesimpulannya, penafsiran terhadap kebiasaan Presiden Jokowi ini tergantung dari bagaimana sikap kita terhadap pemerintah dan Presiden Jokowi itu sendiri. Yang pro pemerintah dan mengidolakan Jokowi melihatnya sebagai sikap yang optimis.

Sedangkan bagi yang tidak suka Presiden Jokowi dan oposan terhadap pemerintah, hal ini menunjukkan kebiasaan Jokowi yang suka menggampangkan setiap permasalahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun