Bayangkan saja, KPCDI sudah bersiap melayangkan gugatan terhadap Perpres Nomor 64/2020. Seandainya MA mengabulkan gugatan tersebut, pemerintah harus menerbitkan Perpres pengganti. Bayangkan lagi, alih-alih mengembalikan iuran ke tarif awal, pemerintah malah menerbitkan Perpres baru yang kembali mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan sekalipun ada perubahan nominal.
Bingung kan? Seperti lingkaran setan yang tidak ada awal dan akhirannya.
Terbitnya Perpres Nomor 64/2020 ini tentu membuat wibawa Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi negara jatuh di mata masyarakat. Bagaimana mungkin keputusan MA yang mengikat itu dilanggar begitu saja oleh presiden dengan hanya menerbitkan Perpres baru, bukan untuk menyesuaikan tarif, melainkan "membatalkan" putusan MA itu sendiri.
Pada akhirnya, masyarakat bisa menilai sendiri pemerintah khususnya presiden Jokowi tak ubahnya YouTuber Ferdian Paleka, yang mengucapkan permintaan maaf atas kelakuannya, tapi bohong. Tak salah juga bila seluruh rakyat Indonesia merasa sudah terkena "prank" oleh presiden Jokowi. Iuran BPJS Kesehatan tidak naik, tapi bohong.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI