"Seperti katamu tadi, mereka ikut teroris, ikut pemberontak. Apa tidak berbahaya kalau mereka balik ke Indonesia? Boleh saja mereka mengaku sudah insaf, sudah tobat. Tapi hati orang siapa tahu? Bisa saja ideologi ISIS mereka masih tertanam kuat. Dan ditularkan pada masyarakat sekitar."
"Gini, Dir. Aku bukannya mau mengungkit-ungkit ya. Coba kamu lihat dan pikir sendiri. Eks PKI saja bisa diampuni dan diterima kembali, mengapa eks ISIS tidak bisa? PKI dan ISIS sama-sama pemberontak, sama berbahayanya. Lalu kenapa harus ada perbedaan perlakuan?" jelas Joni menanggapi kekhawatiran Kadir.
"Kita memang harus waspada dengan ideologi super radikal semacam ISIS ini, Dir. Tapi tenang saja, negara kita sudah siap kok," lanjut Joni.
"Maksudmu?" tanya Kadir tidak mengerti.
"Bukannya kita sudah punya Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)? Nah, sudah menjadi kewajiban BPIP untuk membina kembali WNI eks ISIS ini. Mereka kan sering mengadakan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila. Mengapa pelatihan itu tidak ditujukan pula pada WNI eks ISIS?
"Memangnya ada pelatihan seperti itu?"
"Ada. Minggu kemarin temanku yang jadi pematerinya loh. Pelatihannya di hotel pula. Malah beberapa waktu lalu BPIP mengundang influencer, blogger dan YouTuber untuk menjadi mitra sosialisasi penguatan ideologi Pancasila. Jika nanti 600 WNI itu dipulangkan, bikin aja pelatihan yang sama. Anggap ini sebagai salah satu langkah deradikalisasi ideologi."
"Tapi kan gak semudah itu Jon. Ideologi seseorang itu gak bisa dihapus dan diganti begitu saja," kata Kadir.
"Kamu bilang begitu memang ada benarnya. Tapi, jika kita bisa mengampuni dan menerima eks PKI serta menganggap ideologi mereka sudah berganti, mengapa kita tidak bisa memberi perlakuan yang sama terhadap WNI eks ISIS itu?"
Kadir terdiam, dan dalam hati sekali lagi mengakui kebenaran penjelasan Joni. WNI eks ISIS itu tetap WNI, apalagi kondisi mereka sekarang terlantar setelah merasa tertipu oleh propaganda ISIS. Sudah menjadi tugas dan kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya.
Kecuali keberadaan mereka dianggap membahayakan keutuhan bangsa dan negara. Selama itu belum terbukti, WNI eks ISIS layak diterima kembali.