Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Mencontoh Singapura dalam Menertibkan Pengendara Skuter Listrik

21 November 2019   20:53 Diperbarui: 21 November 2019   20:53 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
poster regulasi e-skuter yang dikeluarkan Land Transport Authority (sumber: Twitter @LTAsg)

Batasan ini mencakup persyaratan lebar, berat, dan kecepatan maksimum berikut ini:

  • Lebar maksimum 70 cm
  • Berat maksimum 20 kg; dan
  • Kecepatan maksimum 25 km / jam

Setelah pendaftaran berhasil, pemilik e-skuter akan diberikan nomor pendaftaran unik. Nomor registrasi ini nantinya akan dipasang pada plat identitas di e-skuter. Pemilik juga harus menampilkan tanda pendaftaran terpisah pada e-skuter. Mirip dengan persyaratan kepemilikan kendaraan bermotor seperti yang sudah kita kenal di Indonesia.

Untuk mendaftarkan e-skuter, pemilik bisa mendaftarkannya secara online di situs OneMotoring LTA atau mendaftar di kantor pos Singapura. Bagi warga yang kedapatan mengendarai e-skuter yang tidak terdaftar di jalur publik, mereka dapat didenda hingga $ 2.000 dan / atau dipenjara hingga 3 bulan. Pelanggar berulang dapat didenda hingga $ 5.000 dan / atau dipenjara hingga 6 bulan.

Bagaimana dengan Indonesia?

Demam PMD, khususnya e-skuter di Indonesia memang baru terjadi belakangan ini, terutama bagi warga Jakarta. Namun, alih-alih memiliki e-skuter sendiri, warga Jakarta lebih banyak mengendarai e-skuter sewaan yang disediakan Grabwheels, anak usaha Grab.

Sama seperti Singapura atau kota besar lainnya, seiring dengan semakin banyaknya pengendara PMD, banyak pula terjadi kecelakaan yang melibatkan pengendaranya. Di Jakarta sendiri baru-baru ini 2 pengendara skuter listrik meninggal dunia usai terlibat kecelakaan lalu lintas.

Hingga saat ini, memang belum ada aturan yang jelas untuk menertibkan pengendara PMD. Padahal sudah ada Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle). Perpres ini dimaksudkan untuk mendukung transportasi ramah lingkungan dengan mengurangi  penggunaan kendaraan bermotor berbahan bakar minyak bumi yang dianggap sebagai salah satu sumber polusi udara.

Pentingnya Regulasi untuk Menertibkan Pengendara e-skuter

Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang wilayah otoritasnya sedang disorot menyusul terjadinya kecelakaan pada pengguna skuter listrik berencana membuat kajian mendalam terkait persiapan regulasi otopet listrik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrien Liputo mengatakan pihaknya mendukung usaha penyewaan transportasi yang ramah lingkungan, seperti Grabwheels. Karena itu, Dishub DKI akan melakukan kajian terkait aspek keselamatan pengendara terutama mengenai jalur yang boleh digunakan.

Seiring meningkatnya penggunaan alat mobilitas pribadi seperti e-skuter ini, tak ada salahnya apabila pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan bisa mencontoh Singapura dalam menertibkan penggunaan e-skuter. Karena di Indonesia masih sedikit sekali warga yang memiliki dan mengendarai e-skuter pribadi, dan mereka juga lebih memilih untuk menyewa saja, mungkin yang bisa ditiru adalah pengaturan jalur pengendaraannya.

Kemajuan teknologi dan inovasi berkelanjutan telah menjadi anugerah untuk sektor transportasi. Perangkat baru seperti skuter listrik membantu warga membuat konektivitas di kota-kota besar. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun