Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Lalu, Kapan Buzzer Penebar Kebencian Itu Ditindak?

14 Oktober 2019   22:57 Diperbarui: 18 Oktober 2019   14:50 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Karena itu, saya melihat fenomena nyinyir yang dilakukan masyarakat pada saat ada insiden yang menimpa pejabat atau tokoh penting lainnya, itu tak lain adalah buah dari perlakuan tidak adil pemerintah. Nyinyirnya masyarakat adalah hasil dari ketimpangan pelaksanaan hukum yang cenderung hanya berpihak pada satu golongan tertentu saja.

Masyarakat kita sebenarnya sudah pintar dan bijak dalam menggunakan media sosial. Mereka tahu dan paham betul bahwa apapun alasannya, ujaran kebencian adalah hal yang tak hanya berlawanan dengan hukum, namun juga bertentangan dengan norma agama dan sosial.

Tak perlu lagi menasehati masyarakat. Sebaliknya, nasehat-nasehat semacam itu harusnya ditujukan pada buzzer-buzzer penebar kebencian. Nasehatilah akun-akun yang seringkali memposting nyinyir pada kelompok yang berseberangan. Tindaklah pihak-pihak yang sengaja menebar hoaks yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat, dari kelompok manapun mereka berasal. Buatlah hukum itu berdiri di tengah, bukan miring pada satu sisi saja.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun