Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kurban Seekor Kambing dan Sepertujuh Sapi untuk 100 Anggota Keluarga

10 Agustus 2019   10:31 Diperbarui: 10 Agustus 2019   10:48 2881
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (dokumentasi Himam Miladi)

Di sebuah masjid menjelang pelaksanaan Hari Raya Iduladha, terjadi perdebatan seru antara pak Dulah dan panitia penyembelihan hewan kurban.

"Maaf pak Dulah, 1 ekor sapi itu untuk 7 orang, tidak bisa untuk 8 orang," kata salah satu panitia.

"Lha terus bagaimana ini? Keluarga saya kan ada 8 orang, masak yang satu orang tidak ikut kebagian kurban?"

"Memang syariatnya begitu pak Dulah," kata panitia dengan muka sudah mulai kesal.

Tak lama kemudian datang kyai Abduh, takmir sekaligus sesepuh kampung. Merasa tidak terima dengan penjelasan panitia di masjid tadi, pak Dulah lalu mengadukan masalahnya pada kyai Abduh. Setelah mendengar duduk persoalannya, kyai Abduh kemudian bertanya pada pak Dulah.

"Pak Dulah tahu berapa tinggi sapi yang pak Dulah jadikan kurban ini?" 

Pak Dulah menatap heran. Lha wong dia tanya masalah kurban kok sekarang ditanya tinggi hewan sapinya.

"Persisnya ya gak tahu pak Kyai. Mungkin kira-kira se-dada saya."

"Kira-kira bisa gak, pak Dulah atau malah anak pak Dulah yang masih kecil itu langsung naik ke punggung sapi itu?"

"Ya gak bisa pak Kyai kalau gak ada "pancikannya".

"Nah. Pak Dulah kan tahu kalau hewan kurban itu kelak akan menjadi kendaraan kita di akherat nanti.  Sedangkan pak Dulah sendiri bilang gak bisa naik ke punggung sapi kalau gak ada pancikannya. Karena itu, kurbanlah satu ekor kambing lagi sebagai "pancikan" supaya nanti semua keluarga pak Dulah yang berjumlah 8 orang itu ikut terhitung berkurban."

***

Anehdot diatas memberi gambaran pada kita bahwa masih banyak umat Islam yang belum bisa membedakan serikat pahala dan serikat pembiayaan dalam melaksanakan ibadah kurban.

Selama ini, kita sering menjumpai sebagian umat Islam yang setiap tahun bergiliran kurban untuk keluarganya. Tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun depannya lagi giliran untuk anaknya dan seterusnya.

Sebabnya karena sebagian umat Islam banyak yang mengartikan kurban 1 kambing itu niat pahalanya untuk satu orang, sedangkan 1 sapi niat pahalanya untuk 7 orang. 

Sehingga ketika keluarganya ada 8 seperti pak Dulah dan mereka hanya mampu berkurban 1 sapi, seorang anggota keluarga dianggap tidak bisa kebagian pahala berkurban.

Padahal, satu kurban kambing atau sepertujuh sapi bisa diniatkan pahalanya untuk satu keluarga, bahkan semisal jumlah anggota keluarganya ada 100 orang. Namun, kalau mau berkurban lebih karena anggota keluarganya banyak, itu lebih afdhol.

Yang dimaksud 1 kambing untuk satu orang dan 1 sapi bisa untuk 7 orang adalah dalam hal berserikat untuk membelinya (patungan/urunan). Sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas r.a:

"Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iduladha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk kurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang" (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Sedangkan untuk niat pahalanya, setiap muslim yang berkurban 1 kambing atau kurban sepertujuh sapi (ikut patungan kurban sapi) bisa diniatkan untuk dirinya sendiri serta seluruh anggota keluarganya. Yang demikian ini disebut serikat dalam pahala, dan itu sah sebagaimana hadis dari 'Atho' bin Yasar berikut:

"Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana kurban di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Beliau menjawab, "Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan (daging) kurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya." (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih).

Niatan (pahala) satu kurban untuk satu keluarga ini diperbolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut:

  • Tinggal bersama atau satu rumah.
  • Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya.
  • Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah.

Jika syarat itu terpenuhi, cukup satu orang saja yang berkurban, sementara semua anggota keluarga yang tinggal bersama ikut mendapat pahala. Namun, bila ada anggota keluarga lain yang ikut berkurban, maka itu lebih afdhol.

Jadi, seorang muslim bisa berkorban seekor kambing dan dengan niat pahala kurban untuk dirinya sendiri serta seluruh anggota keluarganya. Sedangkan 7 orang muslim bisa berserikat untuk berkorban seekor sapi, dan masing-masing orang yang berserikat tersebut bisa meniatkan pahala kurban untuk dirinya sendiri dan semua anggota keluarganya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun