"Nah. Pak Dulah kan tahu kalau hewan kurban itu kelak akan menjadi kendaraan kita di akherat nanti.  Sedangkan pak Dulah sendiri bilang gak bisa naik ke punggung sapi kalau gak ada pancikannya. Karena itu, kurbanlah satu ekor kambing lagi sebagai "pancikan" supaya nanti semua keluarga pak Dulah yang berjumlah 8 orang itu ikut terhitung berkurban."
***
Anehdot diatas memberi gambaran pada kita bahwa masih banyak umat Islam yang belum bisa membedakan serikat pahala dan serikat pembiayaan dalam melaksanakan ibadah kurban.
Selama ini, kita sering menjumpai sebagian umat Islam yang setiap tahun bergiliran kurban untuk keluarganya. Tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun depannya lagi giliran untuk anaknya dan seterusnya.
Sebabnya karena sebagian umat Islam banyak yang mengartikan kurban 1 kambing itu niat pahalanya untuk satu orang, sedangkan 1 sapi niat pahalanya untuk 7 orang.Â
Sehingga ketika keluarganya ada 8 seperti pak Dulah dan mereka hanya mampu berkurban 1 sapi, seorang anggota keluarga dianggap tidak bisa kebagian pahala berkurban.
Padahal, satu kurban kambing atau sepertujuh sapi bisa diniatkan pahalanya untuk satu keluarga, bahkan semisal jumlah anggota keluarganya ada 100 orang. Namun, kalau mau berkurban lebih karena anggota keluarganya banyak, itu lebih afdhol.
Yang dimaksud 1 kambing untuk satu orang dan 1 sapi bisa untuk 7 orang adalah dalam hal berserikat untuk membelinya (patungan/urunan). Sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas r.a:
"Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iduladha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk kurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang" (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Sedangkan untuk niat pahalanya, setiap muslim yang berkurban 1 kambing atau kurban sepertujuh sapi (ikut patungan kurban sapi) bisa diniatkan untuk dirinya sendiri serta seluruh anggota keluarganya. Yang demikian ini disebut serikat dalam pahala, dan itu sah sebagaimana hadis dari 'Atho' bin Yasar berikut:
"Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana kurban di masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam?" Beliau menjawab, "Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan (daging) kurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya." (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih).