Niatan (pahala) satu kurban untuk satu keluarga ini diperbolehkan asalkan memenuhi tiga syarat berikut:
- Tinggal bersama atau satu rumah.
- Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya.
- Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah.
Jika syarat itu terpenuhi, cukup satu orang saja yang berkurban, sementara semua anggota keluarga yang tinggal bersama ikut mendapat pahala. Namun, bila ada anggota keluarga lain yang ikut berkurban, maka itu lebih afdhol.
Jadi, seorang muslim bisa berkorban seekor kambing dan dengan niat pahala kurban untuk dirinya sendiri serta seluruh anggota keluarganya. Sedangkan 7 orang muslim bisa berserikat untuk berkorban seekor sapi, dan masing-masing orang yang berserikat tersebut bisa meniatkan pahala kurban untuk dirinya sendiri dan semua anggota keluarganya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H