Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Tidak Semua Pemilih Berhak Mencoblos 5 Surat Suara

6 April 2019   01:13 Diperbarui: 6 April 2019   09:56 3654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: rri.co.id

Pada penyelenggaraan pemilu serentak 17 April 2019 mendatang, rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih diberi hak untuk memilih 1 calon presiden dan 4 calon anggota legislatif. Di Tempat Pemungutan Suara nanti, para pemilih akan mencoblos pilihannya yang tertera dalam 5 surat suara. Warna abu-abu untuk pilihan calon presiden, Kuning untuk DPR, Merah untuk DPD, Biru untuk DPRD tingkat Provinsi dan Hijau untuk DPRD tingkat Kabupaten/Kota.

Namun pada praktiknya di hari pemungutan suara, tidak semua pemilih berhak mencoblos 5 surat suara tersebut. Mereka adalah pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Yakni pemilih yang karena sesuatu hal tidak bisa mencoblos di TPS tempat dia terdaftar, sehingga mengajukan permohonan pindah Tempat Pemungutan Suara.

Pemilih ini nantinya tidak akan mendapatkan 5 surat suara yang bisa mereka coblos. Jumlah surat suara yang berhak mereka coblos ditentukan berdasarkan asal daerah mereka sesuai dengan identitas yang terdaftar. 

Gambarannya seperti ini:

Kasus 1
Arya, menurut identitas di KTPnya adalah penduduk Kota Denpasar. Pada tanggal 17 April, Arya ternyata harus bekerja di Surabaya, karena itu dia meminta pindah ke TPS di Surabaya. Maka, pada saat pencoblosan, Arya hanya berhak mencoblos 1 surat suara, yakni Abu-abu saja.

Kasus 2
Bimo, menurut identitas di KTPnya adalah penduduk Kota Surabaya. Karena sebab tertentu, Bimo pada saat hari pencoblosan harus memilih di TPS di Kota Malang. Maka, saat mencoblos di TPS nanti, Bimo hanya bisa mencoblos 2 surat suara, yakni surat suara Abu-abu dan Merah.

Kasus 3
Cici sebenarnya sudah terdaftar di TPS Kota Batu. Namun, saat hari pencoblosan dia harus berada di Dampit, Kabupaten Malang. Untuk itu dia mengajukan permohonan pindah TPS. Saat di TPS di Dampit nanti, Cici hanya berhak mencoblos 4 surat suara, yakni Abu-abu, Kuning, Merah dan Biru.

Kasus 4
Dani, sesuai dengan identitas di KTP adalah penduduk Kecamatan Blimbing Kota Malang dan sudah terdaftar di TPS dekat alamat rumahnya tersebut. Sayangnya, pada saat pencoblosan, Dani sedang bertugas sebagai saksi Parpol di TPS Kecamatan Sukun Kota Malang. Karena tidak bisa meninggalkan tugasnya, Dani akhirnya mencoblos di TPS tempat dia jadi saksi. Maka Dani hanya bisa mencoblos 4 surat suara saja, yakni yang berwarna Abu-abu, Kuning, Merah dan Biru.

Mengapa bisa seperti itu?

Disinilah letak asas Pemilu, yakni Adil diterapkan. Semua rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih berhak untuk mencoblos pilihan calon presiden. Namun, khusus untuk anggota legislatif, mereka dipilih berdasarkan pembagian Daerah Pemilihan.

Pada kasus 1, Arya hanya berhak mencoblos surat suara calon presiden. Tapi, dia tidak berhak surat suara lainnya karena Arya penduduk provinsi Bali, sementara TPS tempat dia memilih berada di provinsi Jawa Timur. 

Surat suara khusus anggota legislatif yang ada di TPS tersebut berisi daftar calon anggota legislatif dari Dapil Jawa Timur dan Kabupaten/Kota dari Provinsi Jawa Timur. Yang berhak memilih para caleg ini adalah masyarakat Jawa Timur saja.

Pada kasus 2, Bimo hanya boleh mencoblos surat suara calon presiden dan surat suara DPD. Bimo tidak berhak mencoblos surat suara Kuning, Biru, dan Hijau karena sesuai identitasnya, alamat tempat tinggal Bimo berada di luar Daerah Pemilihan Malang Raya, tempat TPSnya berada.

Pada kasus 3, Cici berhak mencoblos 4 surat suara kecuali yang warna Hijau. Karena Cici menurut identitas KTPnya bukan penduduk Kota Malang. Yang berhak mencoblos surat suara Hijau yang berisi daftar caleg DPRD Kota Malang, ya hanya warga Malang saja.

(Bagaimana dengan Dani? Dia kan penduduk Kota Malang juga, tapi kok tidak boleh mencoblos surat suara Hijau?)

Dani memang penduduk Kota Malang. Tapi, saat hari-H, Dani ternyata mencoblos di Kecamatan Sukun, bukan di Kecamatan Blimbing tempat dia terdaftar sebagai pemilih tetap.

Surat suara Hijau berisi daftar caleg berdasarkan daerah pemilihan per kecamatan. Caleg dari dapil Kecamatan Sukun hanya bisa dipilih oleh warga kecamatan Sukun saja. Karena Dani itu warga Kecamatan Blimbing, dia tidak berhak memilih caleg DPRD dapil Kecamatan Sukun. 

Bagi pemilih yang mengajukan pindah TPS, jenis surat suara apa saja yang berhak mereka coblos sebenarnya sudah ada dalam formulir A5 yang harus mereka bawa pada saat pencoblosan nanti. Hanya saja, sepengalaman saya mengikuti simulasi Pemilu, masih banyak petugas KPPS yang bingung. 

Tanpa meneliti formulir A5-nya, banyak petugas KPPS yang menyerahkan 5 surat suara begitu saja. Padahal ada surat suara yang tidak berhak diberikan pada pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan ini. 

Begitu pula saat pencatatan formulir A5, seringkali petugas PPS di Kelurahan lupa memberi tanda centang pada kolom, jenis surat suara apa saja yang bisa diterima pemilih pindahan tersebut.

Catatan ini penting baik untuk pemilih maupun petugas KPPS. Bagi pemilih pindahan, mereka harus paham dan diharapkan tidak terkejut dan ngotot ketika tahu saat mencoblos nanti mereka tidak menerima 5 surat suara seperti pemilih lain.

Bagi petugas KPPS, kesalahan pemberian surat suara bisa berakibat fatal karena saat proses perhitungan suara, data surat suara harus cocok dengan data jumlah pemilihnya. Misalnya bila pemilih tetap dan khusus (beralamat di lokasi TPS tapi tidak terdaftar di DPT) yang hadir dan mencoblos berjumlah 250, maka surat suara warna Hijau juga harus berjumlah 250. Bila lebih, berarti ada pemilih pindahan yang ikut mencoblos. Hal ini tidak diperbolehkan.

Sedangkan surat suara Abu-abu, Kuning, Merah dan Biru bisa berjumlah lebih tergantung dari jumlah pemilih tambahan berdasarkan domisili asalnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun