Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Tidak Semua Pemilih Berhak Mencoblos 5 Surat Suara

6 April 2019   01:13 Diperbarui: 6 April 2019   09:56 3654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: rri.co.id

Pada kasus 1, Arya hanya berhak mencoblos surat suara calon presiden. Tapi, dia tidak berhak surat suara lainnya karena Arya penduduk provinsi Bali, sementara TPS tempat dia memilih berada di provinsi Jawa Timur. 

Surat suara khusus anggota legislatif yang ada di TPS tersebut berisi daftar calon anggota legislatif dari Dapil Jawa Timur dan Kabupaten/Kota dari Provinsi Jawa Timur. Yang berhak memilih para caleg ini adalah masyarakat Jawa Timur saja.

Pada kasus 2, Bimo hanya boleh mencoblos surat suara calon presiden dan surat suara DPD. Bimo tidak berhak mencoblos surat suara Kuning, Biru, dan Hijau karena sesuai identitasnya, alamat tempat tinggal Bimo berada di luar Daerah Pemilihan Malang Raya, tempat TPSnya berada.

Pada kasus 3, Cici berhak mencoblos 4 surat suara kecuali yang warna Hijau. Karena Cici menurut identitas KTPnya bukan penduduk Kota Malang. Yang berhak mencoblos surat suara Hijau yang berisi daftar caleg DPRD Kota Malang, ya hanya warga Malang saja.

(Bagaimana dengan Dani? Dia kan penduduk Kota Malang juga, tapi kok tidak boleh mencoblos surat suara Hijau?)

Dani memang penduduk Kota Malang. Tapi, saat hari-H, Dani ternyata mencoblos di Kecamatan Sukun, bukan di Kecamatan Blimbing tempat dia terdaftar sebagai pemilih tetap.

Surat suara Hijau berisi daftar caleg berdasarkan daerah pemilihan per kecamatan. Caleg dari dapil Kecamatan Sukun hanya bisa dipilih oleh warga kecamatan Sukun saja. Karena Dani itu warga Kecamatan Blimbing, dia tidak berhak memilih caleg DPRD dapil Kecamatan Sukun. 

Bagi pemilih yang mengajukan pindah TPS, jenis surat suara apa saja yang berhak mereka coblos sebenarnya sudah ada dalam formulir A5 yang harus mereka bawa pada saat pencoblosan nanti. Hanya saja, sepengalaman saya mengikuti simulasi Pemilu, masih banyak petugas KPPS yang bingung. 

Tanpa meneliti formulir A5-nya, banyak petugas KPPS yang menyerahkan 5 surat suara begitu saja. Padahal ada surat suara yang tidak berhak diberikan pada pemilih yang masuk daftar pemilih tambahan ini. 

Begitu pula saat pencatatan formulir A5, seringkali petugas PPS di Kelurahan lupa memberi tanda centang pada kolom, jenis surat suara apa saja yang bisa diterima pemilih pindahan tersebut.

Catatan ini penting baik untuk pemilih maupun petugas KPPS. Bagi pemilih pindahan, mereka harus paham dan diharapkan tidak terkejut dan ngotot ketika tahu saat mencoblos nanti mereka tidak menerima 5 surat suara seperti pemilih lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun