Bagi petugas KPPS, kesalahan pemberian surat suara bisa berakibat fatal karena saat proses perhitungan suara, data surat suara harus cocok dengan data jumlah pemilihnya. Misalnya bila pemilih tetap dan khusus (beralamat di lokasi TPS tapi tidak terdaftar di DPT) yang hadir dan mencoblos berjumlah 250, maka surat suara warna Hijau juga harus berjumlah 250. Bila lebih, berarti ada pemilih pindahan yang ikut mencoblos. Hal ini tidak diperbolehkan.
Sedangkan surat suara Abu-abu, Kuning, Merah dan Biru bisa berjumlah lebih tergantung dari jumlah pemilih tambahan berdasarkan domisili asalnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H