Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Tidak Semua Pemilih Berhak Mencoblos 5 Surat Suara

6 April 2019   01:13 Diperbarui: 6 April 2019   09:56 3654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi petugas KPPS, kesalahan pemberian surat suara bisa berakibat fatal karena saat proses perhitungan suara, data surat suara harus cocok dengan data jumlah pemilihnya. Misalnya bila pemilih tetap dan khusus (beralamat di lokasi TPS tapi tidak terdaftar di DPT) yang hadir dan mencoblos berjumlah 250, maka surat suara warna Hijau juga harus berjumlah 250. Bila lebih, berarti ada pemilih pindahan yang ikut mencoblos. Hal ini tidak diperbolehkan.

Sedangkan surat suara Abu-abu, Kuning, Merah dan Biru bisa berjumlah lebih tergantung dari jumlah pemilih tambahan berdasarkan domisili asalnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun