Karena itu, wajar apabila AJI menuntut presiden Jokowi untuk meninjau kembali, dan bila perlu mencabut grasi yang sudah terlanjur diberikan. Sebagaimana pemerintah bisa membatalkan pembebasan (tanpa syarat) Abu Bakar Baasyir.
Pemberian remisi yang luar biasa besar kepada Robert Tantular, tarik ulur pembebasan Baasyir, serta grasi untuk Susrama jelas menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah, khususnya presiden Jokowi dalam bidang penegakan hukum dan keadilan. Sebagaimana yang dikatakan calon presiden Prabowo Subianto, presiden adalah pemimpin tertinggi dalam penegakan hukum di suatu negara.
Ketiga blunder yang dilakukan tersebut sudah menunjukkan kebenaran pernyataan Prabowo. Bahwa keputusan terakhir terhadap nasib Robert Tantular, Abu Bakar Baasyir dan Susrama sepenuhnya berada dibawah tanda tangan presiden.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H