Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jika Pembebasan Baasyir atas Nama Kemanusiaan, Grasi untuk Susrama atas Dasar Apa?

23 Januari 2019   22:38 Diperbarui: 24 Januari 2019   08:37 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika dikonfirmasi, Mensesneg Pratikno malah melemparkan masalah ke MenkumHam Yasonna Laoly. "Tadi saya telepon Pak Menkum HAM, katanya kalau ada yang tanya, telepon saya," kata Pratikno menirukan pernyataan Yasonna

Pemberian Grasi Susrama bisa dibilang blunder ketiga kalinya dari pemerintah perihal penegakan hukum dalam kurun waktu hampir dua bulan ini. Pada 21 Desember lalu, terpidana mega korupsi Bank Century Robert Tantular tiba-tiba saja bebas bersyarat karena mendapat "hadiah" remisi sebanyak 77 bulan lamanya. Pemberian remisi tersebut juga mengundang kritik tajam mengingat jumlahnya yang terlampau banyak. Belum lagi buntunya informasi tentang rincian remisi yang diperoleh Robert Tantular; kapan saja dan dalam hal apa dia mendapat remisi.

Kemudian belum genap satu minggu yang lalu, presiden Jokowi kembali membuat blunder. Kali ini terkait wacana pembebasan terpidana kasus bom Bali, Ustadz Abu Bakar Baasyir. Melalui Yusril Ihza Mahendra dalam kapasitasnya sebagai pengacara pasangan capres/cawapres incumbent, Jokowi mengatakan pembebasan Abu Bakar Baasyir adalah demi pertimbangan rasa kemanusiaan. Mengingat usia Baasyir yang sudah tua, dan masa tahanannya yang sudah dijalani lebih dari dua pertiganya.

"Presiden bicara ke saya (soal alasan pembebasan Ba'asyir) ada tiga hal. Pokok pangkalnya alasan kemanusiaan. Bahwa, beliau sudah sangat sepuh, 81 tahun; kesehatan beliau makin menurun; beliau juga seorang ulama. 'Saya tidak ingin seorang ulama berlama-lama di lapas,'" tutur Yusril menirukan ucapan Jokowi.

"Pak Jokowi bilang, 'Kita mudahkan saja syarat-syarat itu.' Jokowi minta saya mencari jalan keluar dan menjembatani," ujar Yusril dalam acara Prime News CNN Indonesia TV seperti dikutip CNNIndonesia.com, Rabu (23/1/2019).

Belakangan, pernyataan pemerintah yang akan membebaskan Baasyir tersebut dicabut dan akan dikaji ulang. Dalam perkembangannya, Jokowi menyatakan pembebasan Ba'asyir dilakukan melalui opsi bebas bersyarat dan harus setia kepada NKRI sebagaimana diatur dalam PP 99/2012. Jokowi mengatakan tidak ingin menabrak aturan.

Bahkan Menkopolhukam Wiranto kepada media menyatakan presiden seharusnya tidak boleh grusa-grusu menyangkut pembebasan Abu Bakar Baasyir.

"Jadi Presiden tidak boleh grasa-grusu serta merta memutuskan, tapi perlu pertimbangan aspek-aspek lainnya," ujar Wiranto di kantornya, Senin malam, 21 Januari 2019.

Jika pembebasan Baasyir atas nama kemanusiaan, grasi untuk Susrama atas dasar apa?

Pertanyaan ini perlu kiranya disampaikan dan dijawab oleh pemerintah. Ada dua alasan yang melatarbelakangi pertanyan tersebut. Pertama, masa hukuman yang sudah dijalani Susrama terbilang masih singkat, terlebih lagi mengingat statusnya sebagai terpidana seumur hidup. Yang kedua dan ini yang penting, pemberan grasi kepada Susrama dinilai mencederai kebebasan pers dan tidak menunjukkan dukungan serta perlindungan pemerintah terhadap insan pers di Indonesia.

Di luar eksekusi pembunuhannya yang keji, kasus pembunuhan Prabangsa saat itu menyita perhatian pers nasional karena motifnya yang secara eksplisit ditujukan untuk membungkam kebebasan pers. Ketika itu, Prabangsa sebagai wartawan Radar Bali mengendus dugaan keterlibatan Susrama dalam salah satu kasus korupsi di Bangli. Untuk menutupi jejaknya, Susrama akhirnya memerintahkan pembunuhan terhadap Prabangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun