Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jika Pembebasan Baasyir atas Nama Kemanusiaan, Grasi untuk Susrama atas Dasar Apa?

23 Januari 2019   22:38 Diperbarui: 24 Januari 2019   08:37 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kompas/wisnu widiantoro

Karena itu, wajar apabila AJI menuntut presiden Jokowi untuk meninjau kembali, dan bila perlu mencabut grasi yang sudah terlanjur diberikan. Sebagaimana pemerintah bisa membatalkan pembebasan (tanpa syarat) Abu Bakar Baasyir.

Pemberian remisi yang luar biasa besar kepada Robert Tantular, tarik ulur pembebasan Baasyir, serta grasi untuk Susrama jelas menunjukkan ketidakkonsistenan pemerintah, khususnya presiden Jokowi dalam bidang penegakan hukum dan keadilan. Sebagaimana yang dikatakan calon presiden Prabowo Subianto, presiden adalah pemimpin tertinggi dalam penegakan hukum di suatu negara.

Ketiga blunder yang dilakukan tersebut sudah menunjukkan kebenaran pernyataan Prabowo. Bahwa keputusan terakhir terhadap nasib Robert Tantular, Abu Bakar Baasyir dan Susrama sepenuhnya berada dibawah tanda tangan presiden.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun