Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Bahasa Artikel Utama

Jangan Remehkan Tanda Koma, Karena Ia Bisa Berharga Miliaran Rupiah

22 Oktober 2018   21:25 Diperbarui: 23 Oktober 2018   09:52 1304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi tanda koma (fordhamobserver.com)

Misalnya: Saya suka mengerjakan proyek analitis, sedangkan saudara saya suka mengerjakan proyek yang lebih kreatif.

Tanda koma dipakai untuk memisahkan anak kalimat yang mendahului induk kalimatnya.

Misalnya: Supaya memiliki wawasan yang luas, kita harus banyak membaca buku.

Lain halnya jika induk kalimat mendahului anak kalimat. Dalam hal ini, tanda koma tidak dipakai.

Misalnya: Kita harus banyak membaca buku supaya memiliki wawasan yang luas

Tanda koma dipakai di belakang kata atau ungkapan penghubung antarkalimat, seperti oleh karena itu, jadi, dengan demikian, sehubungan dengan itu, dan meskipun demikian.

Contohnya: Orang tuanya memang kurang mampu. Meskipun demikian, ia berhasil kuliah hingga pasca sarjana.

Tanda koma dipakai untuk mengapit keterangan tambahan atau keterangan aposisi. Sifat keterangan tambahan ini tidak penting. Artinya, jika dihilangkan itu tidak akan merubah arti keseluruhan kalimat.

Contohnya: Soekarno, Presiden pertama Indonesia, merupakan salah satu pendiri Gerakan Non Blok.

Namun, jika keterangan yang digunakan adalah keterangan pewatas (keterangan yang memberikan batasan pada nomina), tanda koma tidak digunakan.

Misalnya: Penulis Kompasiana yang dicalonkan sebagai nominator akan diundang untuk menghadiri acara Kompasianival.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun