TANGGAL BERLAKU DAN TANDA TANGAN
MoU ini mulai berlaku sesaat setelah ditandatangani oleh ofisial dari pihak PSSI, ISL dan KPSI. Dengan menandatangani dokumen ini maka PSSI, ISL dan KPSI menyetujui MoU ini.
PSSI
DJOHAR ARIFIN HUSIN
ISL
JOKO DRIYONO
KPSI
LA NYALLA MAHMUD MATTALITTI
SAKSI-SAKSI
Menyaksikan bahwa dokumen ini sah ditandatangani pada tanggal yang tertera diatas.
FIFA AFC
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ada beberapa hal dari isi dan redaksional MoU yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
1. Permasalahan organisasi (Association matters)
Sebagaimana disebutkan dalam bagian Pendirian Komite Gabungan PSSI. Inilah yang dianggap banyak pihak sebagai celah untuk mengubah agenda kongres sebagai ajang pemilihan ulang Ketua Umum PSSI. Memang, kalimat 'association matters' bermakna luas. Ketidak puasan terhadap ketua umum pun bisa dianggap sebagai permasalahan organisasi. Untuk itu, memaknai kalimat ini harus dihubungkan dengan agenda kongres yang mana harus ditentukan terlebih dahulu oleh Komite Gabungan dan atas persetujuan TF AFC.
2. Kongres PSSI
Bagian ini pula yang paling sering dipelintir oleh sebagian pihak dengan menganggap TF AFC memerintahkan PSSI menggelar kongres luar biasa. Dalam naskah asli MoU, hanya ada kata-kata 'PSSI Congress', bukan 'PSSI Extra Ordinary Congress'.
Dalam statuta PSSI, terdapat dua macam kongres. Yaitu Ordinary Congress / Kongres Tahunan yang digelar setiap tahun sesuai dengan pasal dan ayat berikut:
Article 29 Ordinary Congress
(1) The Ordinary Congress shall be held every year