ISL setuju untuk segera berada di bawah naungan PSSI, terutama dalam hal-hal yang menyangkut masalah kedisiplinan, administrasi transfer dan pemain serta penunjukan perangkat pertandingan
sampai pada suatu saat nanti hanya ada satu kompetisi profesional tertinggi. Sebelum saat itu terwujud maka ISL dapat berjalan dengan sendirinya (otonom).
3. Status KPSI
Para pihak menyetujui bahwa KPSI dibubarkan dan tidak beroperasi lagi sebagai regulator sepakbola nasional. Selanjutnya semua pihak setuju pembubaran dan tidak beroperasinya lagi KPSI akan efektif setelah kongres PSSI berikutnya.
4. Pendirian Komite Gabungan PSSI
Para pihak menyetujui untuk mendirikan Komite Gabungan PSSI yang beranggotakan dari masing-masing pihak-pihak terkait untuk mengevaluasi IPL dan ISL yang kedepannya untuk menghasilkan satu kompetisi profesional tertinggi nasional secepat-cepatnya. Komite Gabungan ini bekerja dengan pengawasan dan kerjasama yang ketat dengan Task Force AFC dan juga bertanggung jawab untuk bekerjasama dengan FIFA dan AFC dalam melakukan revisi statuta PSSI dan permasalahan asosiasi.
Komite Gabungan tersebut memiliki komposisi sebagai berikut:
Ketua: ditetapkan oleh PSSI;
Deputi Ketua: ditetapkan ISL/KPSI;
Anggota-anggota: 3 anggota ditunjuk oleh IPL dan 3 lainnya oleh ISL/KPSI.
5. Kongres PSSI
Para pihak menyetujui untuk mengadakan kongres PSSI di akhir tahun 2012 yang akan mengadopsi statuta baru. Peserta kongres mengacu kepada peserta yang sah pada kongres yang diadakan 9 juli 2011 yang dihadiri FIFA dan AFC dan juga agenda kongres harus mendapat persetujuan oleh  Task Force AFC. Verifikasi dari peserta kongres didiskusikan dan ditentukan oleh Komite Gabungan PSSI untuk menghindari peserta illegal untuk berpartisipasi di dalam kongres.
MODIFIKASI DAN PERIODE
Hal-hal dibawah ini disetujui dan dimengerti kedua belah pihak:
1. Periode
Perjanjian ini berlaku sesaat ditandatangi pihak-pihak terkait dan berlaku hingga PSSI mendirikan satu-satunya kompetisi profesional tertinggi di Indonesia dan merevisi/mengadopsi statuta PSSI. Pelaksanaan tanggungjawab yang tertera di dalam MoU ini akan di awasi oleh taskforce AFC. Selain itu Komite Asosiasi FIFA juga ikut mengawasi implementas dari MoU tersebut.
2. Modifikasi
Perubahan dari perjanjian ini dapat dibuat atas persetujuan bersama kedua belah pihak yang membuat alterasi tertulis, ditandatangani dan di beri tanggal oleh pihak yang memiliki otoritas sebelum penggantian dilakukan. Perubahan tersebut juga harus mendapatkan persetujuan dari taskforce AFC.