Mohon tunggu...
Himam Miladi
Himam Miladi Mohon Tunggu... Penulis - Penulis

Penulis Konten | warungwisata.com | Email : himammiladi@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Olahraga Artikel Utama

Sejarah Baru! Komisi Informasi Pusat Menangkan Gugatan Suporter Terhadap PSSI

8 Desember 2014   20:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:46 1418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1418027069467798011

Karena itu, Majelis Komisioner kemudian berkesimpulan bahwa:

1. Komisi Informasi Pusat berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan a quo.

2. Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.

3. Termohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagai Badan Publik dalam sengketa a quo.

4. Batas Waktu Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dalam permohonan sengketa a quo diterima oleh Majelis Komisioner.

5. Permohonan Pemohon beralasan hukum dan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah informasi publik yang bersifat terbuka.

Selanjutnya, Majelis Komisioner memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan Pemohon, dengan amar putusan sebagai berikut:

1. Majelis Komisioner Memutuskan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan informasi yang dimohon Pemohon merupakan Informasi Publik yang bersifat terbuka.

3. Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Majelis Komisioner juga menjelaskan bahwa pihak yang keberatan dengan putusan ini bisa mengajukan banding sesuai dengan mekanisme UU KIP.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
Lihat Olahraga Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun