Karena itu, Majelis Komisioner kemudian berkesimpulan bahwa:
1. Komisi Informasi Pusat berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan a quo.
2. Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo.
3. Termohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagai Badan Publik dalam sengketa a quo.
4. Batas Waktu Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dalam permohonan sengketa a quo diterima oleh Majelis Komisioner.
5. Permohonan Pemohon beralasan hukum dan informasi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah informasi publik yang bersifat terbuka.
Selanjutnya, Majelis Komisioner memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan Pemohon, dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Majelis Komisioner Memutuskan Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan informasi yang dimohon Pemohon merupakan Informasi Publik yang bersifat terbuka.
3. Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Majelis Komisioner juga menjelaskan bahwa pihak yang keberatan dengan putusan ini bisa mengajukan banding sesuai dengan mekanisme UU KIP.