Mohon tunggu...
Andi Mirati Primasari
Andi Mirati Primasari Mohon Tunggu... Full Time Blogger - i love reading and writing.. thanks Kompasiana, sudah menjadi langkah awal saya untuk mulai ngeblog..

Lahir dan besar di Makassar, dan saat ini menetap di Jakarta menjalani kesibukan sebagai seorang istri merangkap karyawati swasta.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Harapan Menteri Teten Masduki untuk Koperasi dan UMKM Melalui Terobosan Omnibus Law

16 Maret 2020   22:54 Diperbarui: 16 Maret 2020   23:27 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
NgetemxKUKM, Sebuah Forum Diskusi yang Membahas Omnibus Law bersama Kementeerian Koperadi dan UKM RI (dokpri)

Keadilan dan Kesejahteraan Bersama.. Itulah dua point yang seingat saya selalu melekat ketika membahas tentang Koperasi pada pelajaran Sekolah Dasar dulu. Apalagi bila membahas mengenai sejarah berdirinya Koperasi yang menyebutkan bahwa tujuan dibangunnya koperasi adalah azas adil bagi seluruh anggotanya.

Lalu, bagaimana bila dikaitkan dengan Koperasi di jaman sekarang?

Menurut saya, Koperasi yang saat ini disandingkan dengan UMKM di bawah naungan Kemeterian Koperasi dan UKM Republik Indonesia masih menjadi andalan untuk memasarkan produk-produk lokal kreasi anak bangsa, serta memajukan nama Indonesia di mata dunia melalui kerajinan tangan, obat-obatan herbal, maupun alat kebutuhan sehari-hari yang ditampilkan dengan wajah tradisional atau modern.

Namun demikian, perjalanan Koperasi pada kenyataannya tak terlepas dari masalah-masalah yang menghambat perkembangannya dan selama ini kerap menyulitkan Pelaku Koperasi dan UMKM di Indonesia, diantaranya :
- Kesulitan perizinan UMKM
- Kesulitan mendirikan Koperasi
- Kesulitan membangun kemitraan UMKM
- Kesulitan dalam pembiayaan
- Kesulitan akses pasar

Masalah inilah yang menjadi pembahasan dalam acara NgetemXKUKM bertema "Ngobrol Bareng Teten Masduki Bersama Koperasi dan UKM tentang Omnibus Law" yang diadakan di Gedung Smesco Indonesia pada 9 Maret 2020 lalu.

Seperti temanya, acara ini langsung menghadirkan Bapak Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM RI sebagai narasumber. Sehubungan dengan masalah Koperasi dan UMKM yang tengah dihadapi saat ini (telah disebutkan di atas), Pak Teten membahas pula mengenai Omnibus Law yang diharapkan bisa menjadi satu rumusan solusi yang bisa menuntaskan segala permasalahan tersebut.

Menteri Koperasi dan UKM RI berkunjung meninjau booth UKM yang memajang dagangannya di Venue NgetemxKUKM, Gedung Smesco Indonesia (dokpri)
Menteri Koperasi dan UKM RI berkunjung meninjau booth UKM yang memajang dagangannya di Venue NgetemxKUKM, Gedung Smesco Indonesia (dokpri)

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah dan DPR tengah membahas rancangan Omnibus Law yang dikatakan bertujuan untuk menghilangkan tumpang-tindih regulasi, serta memangkas birokrasi yang menghambat dari berbagai bidang.  Perlu diketahui, bahwa Koperasi dan UMKM (KUMKM) merupakan salah satu  bidang yang masuk dalam Omnibus Law tersebut. 

Kata pak Teten lagi, pembahasan Omnibus Law terkait koperasi dan UMKM memastikan tak ada lagi regulasi yang menghambat tumbuh-kembang koperasi dan UMKM ditiadakan. Sembari menepis anggapan negatif sebagian pihak terhadap Omnibus Law ini, Pihak kementerian Koperasi dan UMKM justru ingin agar entitas koperasi dan UMKM mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan berusaha.

Omnibus Law dirancang untuk melindungi dan menyederhanakan birokrasi, koperasi dan UMKM diharapkan bisa menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat. 

"Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit," kata Pak Menteri memaparkan harapannya untuk Koperasi dan UMKM dalam Omnibus Law ini.

Mengenai masalah sulitnya UMKM Membangun Kemitraan, Pak Menteri memaparkan Omnibus Law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan, sehingga usaha besar tidak menggilas usaha UMKM tapi dapat bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM. 

Terobosan Omnibus Law Pasal 106 dan Pasal 89 menyebutkan:
1. KUMKM dapat berpartisipasi dalam penguasaan tempat peristirahatan dan pelayanan jalan tol melalui kemitraan
2. Kemitraan adalah kerjasama antara UMKM dan Usaha Besar disertai pembinaan dan pendampingan dari usaha besar
3. Upah minimum dikecualikan bagi UMK, sehingga bisa membuat UMKM lebih kompetitif dan mampu mendorong usaha besar agar bermitra dengan UMK

Dalam Omnibus Law, dirancang aturan agar koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dinamis, beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha di berbagai sektor.

NgetemxKUKM, Sebuah Forum Diskusi yang Membahas Omnibus Law bersama Kementeerian Koperadi dan UKM RI (dokpri)
NgetemxKUKM, Sebuah Forum Diskusi yang Membahas Omnibus Law bersama Kementeerian Koperadi dan UKM RI (dokpri)

Nah.. Mengenai Izin Usaha yang juga kerap dikeluhkan Pelaku ataupun Calon Pelaku Koperasi dan UMKM, Terobosan Omnibus Law Koperasi dan UMKM Terkait Pasal No.23, Pasal 47, dan Pasal No.99 KUMKM bisa menjadi solusi untuk menjawab masalah tersebut, dengan cara:

1. Mempermudah perizinan bagi UMKM menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan, dengan dibantu Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyusun AMDAL.
2. Pemerintah Pusat mengatur penataan dan pengembangan yang berkeadilan untuk kepastian berusaha dan hubungan kerja serta keberpihakan kepada Koperasi dan UKM
3. Mempermudah mendapat Nomor Induk berusaha, izin edar, SNI, sertifikasi, dan jaminan produk halal.

Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M paling sedikit memuat pengaturan mengenai: kriteria UMK-M,basis data tunggal UMK-M, pengelolaan terpadu UMK-M, kemudahan Perizinan Berusaha UMK-M, kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMK-M, dan kemudahan pendirian, rapat anggota, dan kegiatan usaha koperasi.

Omnibus Law ini dikatakan pula akan memudahkan perizinan koperasi ke depannya, sehingga tak lagi menjadi kendala bagi calon Pelaku Koperasi dan UKM. Melalui Omnibus Law, pendirian koperasi dipermudah, dapat didirikan minimal oleh tiga orang (sebelumnya 20 orang). Selain itu, ersedia pilihan pembentukan koperasi dengan prinsip Syariah. Koperasi dapat menjalankan usaha pada berbagai sektor.

Selanjutnya, mengenai kemudahan akses pembiayaan. Jika sebelumnya hal ini dikeluhkan pelaku Koperasi dan UMKM, maka Terobosan Omnibus Law Pasal 100, 101,dan 103 akan memberikan kemudahan atau penyederhanaan administrasi perpajakan oleh UMK. Hal ini juga mengatur bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program.

Terobosan ini juga mengatur Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Ditekankan pula, bahwa lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorientasi jaminan (collateral).

Untuk masalah sulitnya akses pasar yang kerap dialami Koperasi dan UMKM, Pak Teten Masduki memaparkan bahwa dalam Terobosan Omnibus Law Pasal 105, Pelaku Usaha Mikro dan Makro akan mendapat kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa KUMKM dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah atau Kementerian/Lembaga dan BUMN.

Kesimpulannya, Pak Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UMKM melalui usulan rancangan Omnibus Law ini mengharapkan agar semua hambatan yang dialami oleh KUKM tersebut akan mendapat terobosan atau solusinya dalam Omnibus Law.

***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun