Untuk masalah sulitnya akses pasar yang kerap dialami Koperasi dan UMKM, Pak Teten Masduki memaparkan bahwa dalam Terobosan Omnibus Law Pasal 105, Pelaku Usaha Mikro dan Makro akan mendapat kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa KUMKM dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah atau Kementerian/Lembaga dan BUMN.
Kesimpulannya, Pak Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UMKM melalui usulan rancangan Omnibus Law ini mengharapkan agar semua hambatan yang dialami oleh KUKM tersebut akan mendapat terobosan atau solusinya dalam Omnibus Law.
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H