"Standing point saya jelas, memastikan seluruh kepentingan pelaku Koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit," kata Pak Menteri memaparkan harapannya untuk Koperasi dan UMKM dalam Omnibus Law ini.
Mengenai masalah sulitnya UMKM Membangun Kemitraan, Pak Menteri memaparkan Omnibus Law mengatur agar investasi juga masuk ke sektor UMKM melalui kemitraan, sehingga usaha besar tidak menggilas usaha UMKM tapi dapat bersinergi yang saling menguntungkan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM.Â
Terobosan Omnibus Law Pasal 106 dan Pasal 89 menyebutkan:
1. KUMKM dapat berpartisipasi dalam penguasaan tempat peristirahatan dan pelayanan jalan tol melalui kemitraan
2. Kemitraan adalah kerjasama antara UMKM dan Usaha Besar disertai pembinaan dan pendampingan dari usaha besar
3. Upah minimum dikecualikan bagi UMK, sehingga bisa membuat UMKM lebih kompetitif dan mampu mendorong usaha besar agar bermitra dengan UMK
Dalam Omnibus Law, dirancang aturan agar koperasi berkembang lebih cepat dan lebih dinamis, beradaptasi dengan perkembangan zaman. Koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha di berbagai sektor.
Nah.. Mengenai Izin Usaha yang juga kerap dikeluhkan Pelaku ataupun Calon Pelaku Koperasi dan UMKM, Terobosan Omnibus Law Koperasi dan UMKM Terkait Pasal No.23, Pasal 47, dan Pasal No.99 KUMKM bisa menjadi solusi untuk menjawab masalah tersebut, dengan cara:
1. Mempermudah perizinan bagi UMKM menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan, dengan dibantu Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyusun AMDAL.
2. Pemerintah Pusat mengatur penataan dan pengembangan yang berkeadilan untuk kepastian berusaha dan hubungan kerja serta keberpihakan kepada Koperasi dan UKM
3. Mempermudah mendapat Nomor Induk berusaha, izin edar, SNI, sertifikasi, dan jaminan produk halal.
Penciptaan lapangan kerja yang dilakukan melalui pengaturan terkait dengan kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMK-M paling sedikit memuat pengaturan mengenai: kriteria UMK-M,basis data tunggal UMK-M, pengelolaan terpadu UMK-M, kemudahan Perizinan Berusaha UMK-M, kemitraan, insentif, dan pembiayaan UMK-M, dan kemudahan pendirian, rapat anggota, dan kegiatan usaha koperasi.
Omnibus Law ini dikatakan pula akan memudahkan perizinan koperasi ke depannya, sehingga tak lagi menjadi kendala bagi calon Pelaku Koperasi dan UKM. Melalui Omnibus Law, pendirian koperasi dipermudah, dapat didirikan minimal oleh tiga orang (sebelumnya 20 orang). Selain itu, ersedia pilihan pembentukan koperasi dengan prinsip Syariah. Koperasi dapat menjalankan usaha pada berbagai sektor.
Selanjutnya, mengenai kemudahan akses pembiayaan. Jika sebelumnya hal ini dikeluhkan pelaku Koperasi dan UMKM, maka Terobosan Omnibus Law Pasal 100, 101,dan 103 akan memberikan kemudahan atau penyederhanaan administrasi perpajakan oleh UMK. Hal ini juga mengatur bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil dapat dijadikan jaminan kredit program.
Terobosan ini juga mengatur Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk mendanai kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMK. Ditekankan pula, bahwa lembaga pembiayaan berorientasi pada kelayakan usaha dan tidak lagi berorientasi jaminan (collateral).