Mohon tunggu...
Prika Fatikasari
Prika Fatikasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

Seorang mahasiswi yang memiliki minat terhadap isu terkini tentang permasalahan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Berekspresi pada Jurnalis Terancam Karena Politik

4 Juli 2024   12:20 Diperbarui: 4 Juli 2024   13:54 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Aiman, Undang-Undang Pers Pasal 4 Ayat 1 juga membantu kerja jurnalis terkait represi dan lainnya. Maka dari itu, pers nasional tidak boleh dilakukan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Lantas, jika ada yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.

Kasus Aiman Witjaksono menunjukkan bahwa pernyataan tentang polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 dapat menimbulkan konflik antara status jurnalis dan status politik, serta memperlihatkan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan yang terlibat dalam politik praktis serta menunjukkan bahwa kebebasan pers individu masih dibatasi oleh beberapa faktor, termasuk penghentian penyidikan yang tidak jelas, penyitaan HP, dan klaim status jurnalis yang dipertanyakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun