Menurut Aiman, Undang-Undang Pers Pasal 4 Ayat 1 juga membantu kerja jurnalis terkait represi dan lainnya. Maka dari itu, pers nasional tidak boleh dilakukan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Lantas, jika ada yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Kasus Aiman Witjaksono menunjukkan bahwa pernyataan tentang polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 dapat menimbulkan konflik antara status jurnalis dan status politik, serta memperlihatkan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan yang terlibat dalam politik praktis serta menunjukkan bahwa kebebasan pers individu masih dibatasi oleh beberapa faktor, termasuk penghentian penyidikan yang tidak jelas, penyitaan HP, dan klaim status jurnalis yang dipertanyakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H