Kebebasan berkespresi sang Jurnalis Aiman Witjaksono harus berususan dengan hukum akibat dari pernyataannya yang diunggah pada laman akun media sosialnya terkait oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tidak netral terhadap pemilu 2024. Yang dimana hal tersebut diklaim sebagai pelanggaran pers.
Siapa yang tak kenal dengan Aiman Witjaksono, merupakan jurnalis senior sekaligus pembawa berita yang sering riwa-riwi di layar kaca pemberitaan di televisi nasional. Dia juga pernah berhasil menduduki posisis wartawan senior pada salah satu stasiun tv di Indoesia. Pria berusia 45 tahun ini rela mengundurkan diri dari dunia junalis dan pers  dan memilih untuk melanjutkan dan berkiprah di dunia politik. Sang mantan junalis ini menjadi calon legeslatif partai Perindo pada pemilu 2024 yang lalu. Selama melangsungkan kampanye, Aiman telah dinonaktifkan status jurnalisnya.
Pernyataan Aiman telah diunggahnya pada 10 November 2023, dituliskan bahwa ada dugaan ketidaknetralan Polri yang menyatakan mendukung kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pernyataan itupun berbuntut dilaporkan oleh enam pihak yang merasa dirugikan atas pernyataan Aiman, maka dari itu, ia pun telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Aiman bahkan dituding telah menyebarkan ujaran kebencian dan pemberitaan bohong. Aiman telah dilaporkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal Pasal 28 ayat (2) j.o Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Â Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan itu telah diproses oleh Polda Metro Jaya kemudian menerima klarifikasi dari enam pihak pelapor. Lalu pada 29 November 2023, kepolisian juga melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari 26 orang. Pada tanggal 27 Desember 2023, dilakukan gelar perkara. Hasilnya, kasus Aiman naik ke tahap penyidikan.
Pada 26 Januari 2024, Aiman datang memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebagai saksi. Aiman mengaku bahwa pada saat mengunggah pernyataan di media sosialnya, dia masih berstatus sebagai jurnalis aktif. Oleh karena itu, dia mengajukan hak tolak untuk mengungkap identitas narasumber.
Dalam konferensi pers di Media Lounge TPN, Cemara, Jakarta, 30 Januari 2024, Aiman memberikan pernyataan kepada media terkait hak tolak yang dimilikinya.
"Saya tetap memegang teguh komitmen saya untuk tidak pernah membuka identitas narasumber saya, dengan risiko apapun. Saya meyakini mereka adalah orang-orang baik yang menjaga kredibilitasnya, sehingga saya wajib melindungi identitas mereka, walaupun ada risiko saya atas itu," kata Aiman.
Berikut adalah beberapa fakta terkait dengan kasus ini:
1. Â Â Â Â Pernyataan Polisi Tidak Netral: Aiman Witjaksono, seorang wartawan dan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) paslon Ganjar Pranowo-Mahfud, mengeluarkan pernyataan bahwa polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. Pernyataan ini disampaikan melalui unggahan di Instagram pribadinya pada 11 November 2023.
2. Â Â Â Â Penyitaan HP: Pada 26 Januari 2024, penyidik Polda Metro Jaya menyita HP Aiman karena dugaan pelanggaran prosedur. Aiman menolak awalnya karena khawatir identitas narasumbernya terungkap, tetapi setelah penyidik menunjukkan surat penetapan dari pengadilan, ia tidak berlawan lagi.
3. Â Â Â Â Klaim Status Jurnalis: Aiman mengklaim bahwa ia masih menjadi jurnalis saat menyampaikan pernyataan tersebut, walaupun pernyataan itu tidak dianggap sebagai produk jurnalistik. Ia juga meminta perlindungan dari Dewan Pers dan Kompolnas.
4. Â Â Â Â Pengadilan: Polda Metro Jaya menolak alasan Aiman yang disampaikan dalam praperadilan penyitaan HP. Mereka menilai Aiman berstatus sebagai calon anggota legislatif dan Jubir TPN, bukan sebagai wartawan, sehingga tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
5. Â Â Â Â Laporan ke Kompolnas dan Ombudsman: Aiman juga mengajukan laporan ke Kompolnas dan Ombudsman, meminta perlindungan dan klarifikasi atas penyitaan HP yang diklaim tidak sesuai prosedur. Namun, hingga saat ini, Ombudsman belum memberikan keterangannya.
6. Â Â Â Â Perlindungan dari Dewan Pers: Aiman mengajukan perlindungan ke Dewan Pers, meminta statusnya sebagai wartawan pada periode 11 November diverifikasi agar dia bisa menggunakan hak tolaknya untuk tidak mengungkap siapa informannya dari kepolisian yang menyebut adanya Caleg Partai Perindo.
7. Â Â Â Â Perlawanan: Aiman berupaya mencari bala bantuan dari berbagai lembaga, termasuk Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, dan Propam Polri, untuk menindaklanjuti kasusnya. Ia juga mengajukan cuti ke iNews, tempat kerjanya, untuk berkampanye pada 4 November 2023, tetapi belum sempat diterima.
8. Â Â Â Â Hak tolak jurnalis dijamin oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 4. Namun, Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 yang digunakan dalam kasus ini memiliki rumusan unsur yang subjektif dan tidak jelas parameter/tolok ukurnya, sehingga dapat digunakan untuk menimbulkan ketidakpastian hukum
Luasnya relasi Aiman merupakan salah satu keuntungan sebagai seorang jurnalis. Konsistensi dan kredibilitasnya dapat dikatakan membawa banyak pengaruh baik dalam perjalan hidupnya. Meskipun begitu, dalam melaksanakan tugasnya, seorang jurnalis juga memiliki hak istimewa yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Hak Istimewa sebagai Jurnalis Aiman menuturkan, "Hak istimewa yang diperoleh jurnalis ketika bekerja itu ada tiga, dan itu diatur dalam Undang-Undang Pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Yang pertama adalah hak jawab, kedua adalah hak tolak, dan yang ketiga adalah hak koreksi."
Hak jawab sendiri terjadi ketika seorang atau sekelompok orang bersedia memberikan tanggapan. Sementara hak tolak adalah kebalikannya, yaitu sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang menyangkut nama baiknya. Hak koreksi adalah hak tiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.
Hal ini merupakan egalitarian atau kesamaan posisi di dalam demokrasi yang berlaku dalam dunia jurnalistik. Menurut Aiman, pers dinilai dari prosesnya karena manusia tidak luput dari kesalahan. Oleh karena itu, jika mendapati kesalahan semua orang dipersilakan untuk mengoreksi. Sementara itu, hak tolak paling sering disalahartikan. Hak tolak bukan berarti narasumber bisa menolak.
Dalam UU Pers, hak tolak adalah hak jurnalis untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan. Hal ini menarik karena jurnalis, terutama dalam liputan jurnalisme investigasi, banyak narasumber-narasumber yang harus dirahasiakan. Akan tetapi, "Ada banyak orang yang menanyakan dan lain sebagainya, tentu kita bertahan. Ada hak tolak yang dilindungi oleh undang-undang," ujar Aiman.
Menurut Aiman, Undang-Undang Pers Pasal 4 Ayat 1 juga membantu kerja jurnalis terkait represi dan lainnya. Maka dari itu, pers nasional tidak boleh dilakukan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Lantas, jika ada yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Kasus Aiman Witjaksono menunjukkan bahwa pernyataan tentang polisi tidak netral dalam Pemilu 2024 dapat menimbulkan konflik antara status jurnalis dan status politik, serta memperlihatkan pentingnya perlindungan hukum bagi wartawan yang terlibat dalam politik praktis serta menunjukkan bahwa kebebasan pers individu masih dibatasi oleh beberapa faktor, termasuk penghentian penyidikan yang tidak jelas, penyitaan HP, dan klaim status jurnalis yang dipertanyakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H