Mohon tunggu...
Prika Fatikasari
Prika Fatikasari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

Seorang mahasiswi yang memiliki minat terhadap isu terkini tentang permasalahan hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebebasan Berekspresi pada Jurnalis Terancam Karena Politik

4 Juli 2024   12:20 Diperbarui: 4 Juli 2024   13:54 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3.         Klaim Status Jurnalis: Aiman mengklaim bahwa ia masih menjadi jurnalis saat menyampaikan pernyataan tersebut, walaupun pernyataan itu tidak dianggap sebagai produk jurnalistik. Ia juga meminta perlindungan dari Dewan Pers dan Kompolnas.

4.         Pengadilan: Polda Metro Jaya menolak alasan Aiman yang disampaikan dalam praperadilan penyitaan HP. Mereka menilai Aiman berstatus sebagai calon anggota legislatif dan Jubir TPN, bukan sebagai wartawan, sehingga tidak dilindungi oleh Undang-Undang Pers.

5.         Laporan ke Kompolnas dan Ombudsman: Aiman juga mengajukan laporan ke Kompolnas dan Ombudsman, meminta perlindungan dan klarifikasi atas penyitaan HP yang diklaim tidak sesuai prosedur. Namun, hingga saat ini, Ombudsman belum memberikan keterangannya.

6.         Perlindungan dari Dewan Pers: Aiman mengajukan perlindungan ke Dewan Pers, meminta statusnya sebagai wartawan pada periode 11 November diverifikasi agar dia bisa menggunakan hak tolaknya untuk tidak mengungkap siapa informannya dari kepolisian yang menyebut adanya Caleg Partai Perindo.

7.         Perlawanan: Aiman berupaya mencari bala bantuan dari berbagai lembaga, termasuk Kompolnas, Ombudsman, Komnas HAM, dan Propam Polri, untuk menindaklanjuti kasusnya. Ia juga mengajukan cuti ke iNews, tempat kerjanya, untuk berkampanye pada 4 November 2023, tetapi belum sempat diterima.

8.         Hak tolak jurnalis dijamin oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 4. Namun, Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 yang digunakan dalam kasus ini memiliki rumusan unsur yang subjektif dan tidak jelas parameter/tolok ukurnya, sehingga dapat digunakan untuk menimbulkan ketidakpastian hukum

Luasnya relasi Aiman merupakan salah satu keuntungan sebagai seorang jurnalis. Konsistensi dan kredibilitasnya dapat dikatakan membawa banyak pengaruh baik dalam perjalan hidupnya. Meskipun begitu, dalam melaksanakan tugasnya, seorang jurnalis juga memiliki hak istimewa yang tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Hak Istimewa sebagai Jurnalis Aiman menuturkan, "Hak istimewa yang diperoleh jurnalis ketika bekerja itu ada tiga, dan itu diatur dalam Undang-Undang Pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Yang pertama adalah hak jawab, kedua adalah hak tolak, dan yang ketiga adalah hak koreksi."

Hak jawab sendiri terjadi ketika seorang atau sekelompok orang bersedia memberikan tanggapan. Sementara hak tolak adalah kebalikannya, yaitu sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang menyangkut nama baiknya. Hak koreksi adalah hak tiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.

Hal ini merupakan egalitarian atau kesamaan posisi di dalam demokrasi yang berlaku dalam dunia jurnalistik. Menurut Aiman, pers dinilai dari prosesnya karena manusia tidak luput dari kesalahan. Oleh karena itu, jika mendapati kesalahan semua orang dipersilakan untuk mengoreksi. Sementara itu, hak tolak paling sering disalahartikan. Hak tolak bukan berarti narasumber bisa menolak.

Dalam UU Pers, hak tolak adalah hak jurnalis untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan. Hal ini menarik karena jurnalis, terutama dalam liputan jurnalisme investigasi, banyak narasumber-narasumber yang harus dirahasiakan. Akan tetapi, "Ada banyak orang yang menanyakan dan lain sebagainya, tentu kita bertahan. Ada hak tolak yang dilindungi oleh undang-undang," ujar Aiman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun