Mohon tunggu...
Wiwiek Prihandini
Wiwiek Prihandini Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Akuntansi pada Perbanas Institute

Meminati masalah keuangan berkelanjutan, akuntansi lingkungan, dan Indonesia Emas.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Keuangan Berkelanjutan: Bukan Sekedar Kepatuhan Pada Regulasi

20 Agustus 2024   09:15 Diperbarui: 20 Agustus 2024   21:49 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: freepik.com

Di Indonesia, gambaran sebagai first mover dalam keuangan keberlanjutan dapat ditelusuri misalnya ketika pada Januari 2022 OJK meluncurkan Taksonomi Hijau Indonesia. Ini merupakan bagian dari inisiatif Indonesia untuk mempercepat transisi menuju ekonomi hijau. 

Tujuannya untuk membantu lembaga keuangan dan perusahaan untuk mengidentifikasi proyek dan aktivitas yang memenuhi kriteria hijau, sehingga layak untuk mendapatkan pembiayaan hijau. Selanjutnya pada Februari 2024, OJK meluncurkan perluasan dari taksonomi hijau, yang disebut dengan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).

TKBI bertujuan untuk memberikan panduan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik dalam mengintegrasikan ESG (Environmental, Social, and Governance) dalam aktivitas mereka. Tujuannya adalah untuk menciptakan nilai jangka panjang yang berkelanjutan baik dari sisi ekonomi maupun non-ekonomi.

Selain itu, OJK telah menerbitkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap I (2015-2019) pada 2014. Roadmap ini menjadi acuan bagi OJK dan pelaku industri jasa keuangan serta pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan terutama pemerintah, pelaku industri maupun lembaga internasional. Roadmap I dirancang sebagai langkah awal dalam memperkenalkan keuangan berkelanjutan bagi industri jasa keuangan (OJK, 2015). 

Sedangkan dalam Roadmap Tahap II (2021-2025) dimaksudkan untuk meningkatkan implementasi keuangan berkelanjutan, dan mempercepat kontribusi sektor jasa keuangan dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals/SDGs. Fokusnya pada penguatan regulasi dan memastikan bahwa keuangan berkelanjutan menjadi bagian integral dari sistem keuangan nasional (OJK, 2021).

Hingga saat ini, Indonesia telah memiliki regulasi tentang keuangan berkelanjutan (POJK 51/2017), Roadmap Keuangan Berkelanjutan, dan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia yang menjadi panduan bagi perusahaan dalam menerapkan keuangan berkelanjutan. Tantangan yang dihadapi oleh OJK saat ini misalnya adalah pengawasan terhadap implementasi peraturan yang ada, termasuk pemberian sanksi untuk yang melanggar. 

OJK perlu mengedukasi perusahaan yang masih melihat pelaporan keberlanjutan sebagai beban administratif daripada peluang bisnis. OJK juga perlu meningkatkan kesadaran konsumen tentang pentingnya memilih produk keuangan yang berkelanjutan. Ini termasuk kampanye untuk mendorong masyarakat memilih bank dan produk investasi yang mendukung keberlanjutan.

Dorongan Menerapkan Keuangan Berkelanjutan

Menumbuhkan kesadaran konsumen agar memilih produk yang ramah lingkungan, atau produk yang berkelanjutan adalah salah satu strategi dalam mendorong perusahaan yang tidak terbuka dan usaha kecil menengah (UKM) untuk mengintegrasikan aspek ESG dalam keputusan bisnis mereka. 

Apabila kesadaran tersebut sudah cukup tinggi, maka mau tidak mau pelaku usaha akan berusaha memenuhi apa yang dianggap penting oleh konsumen, sekalipun regulasi yang ada tidak atau belum mengharuskan. Hal ini mereka lakukan untuk menjaga keberlangsungan bisnis mereka, di samping karena peningkatan kesadaran tanggungjawab sosial perusahaan.

Hal ini sangat penting dilakukan mengingat jumlah perusahaan yang wajib menerapkan keuangan berkelanjutan di Indonesia jumlahnya masih sangat terbatas dibanding dengan perusahaan yang tidak wajib menerapkan. Sebagai gambaran, perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Jakarta pada 2024 ada 934 perusahaan, jumlah perusahaan asuransi dan reasuransi ada 150 perusahaan (OJK, 2024), dan jumlah bank umum ada 105 bank (BPS, 2024). Dari sekitar 1.200 perusahaan yang wajib menerapkan keuangan berkelanjutan, ternyata tidak semuanya telah membuat laporan keberlanjutan. Jumlahnya memang terus meningkat seiring dengan tekanan dari regulator, investor, dan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun