Mohon tunggu...
Prida Isti Zulriani
Prida Isti Zulriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN SAIFUDDIN ZUHRI PURWOKERTO

suka masak

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Body Shaming: Ketika Begini Salah, Begitu Juga Salah

14 September 2022   19:32 Diperbarui: 14 September 2022   22:02 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Kak Arum, "Mungkin lebih tepatnya bukan menghindari, tetapi bagaimana kita mampu mengapresiasi diri lebih lagi. Sehingga, kita tidak terjebak dalam lingkaran body shaming entah untuk melakukan pada diri sendiri ataupun misal dapat dari orang lain. 

Saya tadi baca buku tentang Body positivity, jadi itu sisi lain dari body shaming dimana kita mengapresiasi bentuk tubuh kita, mengapresiasi fisik diri kita dari Tuhan, dan memang adanya seperti ini. Jadi, dibandingkan kita memberi penilaian, dan membandingkan diri kita dengan gambaran manusia seperti apa, maka lebih baik diterima, disyukuri, dan diapresiasi atas kesempurnaan ini."

Jadi, dapat disimpulkan bahwa bukan menghindari body shaming, tetapi mengedukasi diri kita agar kita lebih body positivity dengan cara:

1. Apresiasi diri sendiri

2. Temukan bahwa diri itu berharga

Dapat di list, seberapa berharga diri kita. Dari kita lahir, apa saja yang sudah kita capai, dan bahwa keberhargaan itu tidak hanya soal fisik tetapi juga bagaimana cara menjaga agar mental tetap sehat, menjalani relasi yang oke, berjuang untuk menjalani kehidupan yang sangat luar biasa. Jadi, temukan keberhargaan diri. 

3. Menjalani relasi yang memberikan positive vibes 

Lebih banyak apresiasi ke orang lain, apresiasi ke diri sendiri, dan juga berkumpulah untuk diskusi agar perspektif kita lebih luas. Jadi, kita tidak tertumpuk dengan pemikiran sendiri. 

Adakah Sanksi bagi Pelaku Body Shaming?

Pelaku body shaming dapat dikenai pasal 27 ayat 3 hingga pasal 45 ayat 3 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman atas tindakan pelanggaran UU ini adalah pidana penjara paling lama selama 4 tahun, dan denda paling besar Rp 750.000.000. 

Penyebab Body Shaming

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun