Menekankan kepada wajib pajak tentang pentingnya saat dan waktu yang tepat untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Pemungutan pajak daerah dilakukan pada saat wajib pajak menerima penghasilan. Dalam hal ini negara tidak mungkin melakukan pemungutan jika masyarakat tidak mempunyai keinginan yang kuat untuk membayar pajak. Bahkan daerah seharusnya memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk memperoleh peningkatan pendapatan, dan selanjutnya masyarakat akan memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk pajak daerah.
4. Prinsip efisiensi (Efficiency)
Yang dimaksud dengan prinsip efisiensi adalah biaya yang dikeluarkan tidak boleh lebih tinggi dari pada pajak yang di pungut dari wajib pajak. Pemungutan pajak sejatinya memperhatikan mekanisme yang dapat mendatangkan pemasukan pajak yang sebesar-besarnya dan biaya sekecil-kecilnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H