Mohon tunggu...
Pridah Yunita
Pridah Yunita Mohon Tunggu... Mahasiswa - D4 Perbankan dan Keuangan Universitas Airlangga

Hai, aku Pridah Yunita Mahasiswa D4 Perbankan dan Keuangan dari Universitas Airlangga. Aku memiliki hobi bermain badminton dan juga menulis. Aku juga bercita-cita ingin bekerja di sektor keuangan negara. Sekian profil dari aku, terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Banyak yang Belum Tahu, Berikut Ini Fungsi dan Manfaat Pajak Daerah

13 Oktober 2022   19:28 Diperbarui: 13 Oktober 2022   19:33 4361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menekankan kepada wajib pajak tentang pentingnya saat dan waktu yang tepat untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Pemungutan pajak daerah dilakukan pada saat wajib pajak menerima penghasilan. Dalam hal ini negara tidak mungkin melakukan pemungutan jika masyarakat tidak mempunyai keinginan yang kuat untuk membayar pajak. Bahkan daerah seharusnya memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk memperoleh peningkatan pendapatan, dan selanjutnya masyarakat akan memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk pajak daerah.

4. Prinsip efisiensi (Efficiency)

Yang dimaksud dengan prinsip efisiensi adalah biaya yang dikeluarkan tidak boleh lebih tinggi dari pada pajak yang di pungut dari wajib pajak. Pemungutan pajak sejatinya memperhatikan mekanisme yang dapat mendatangkan pemasukan pajak yang sebesar-besarnya dan biaya sekecil-kecilnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun