Mohon tunggu...
Pridah Yunita
Pridah Yunita Mohon Tunggu... Mahasiswa - D4 Perbankan dan Keuangan Universitas Airlangga

Hai, aku Pridah Yunita Mahasiswa D4 Perbankan dan Keuangan dari Universitas Airlangga. Aku memiliki hobi bermain badminton dan juga menulis. Aku juga bercita-cita ingin bekerja di sektor keuangan negara. Sekian profil dari aku, terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Banyak yang Belum Tahu, Berikut Ini Fungsi dan Manfaat Pajak Daerah

13 Oktober 2022   19:28 Diperbarui: 13 Oktober 2022   19:33 4361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu pajak juga dijadikan sebagai anggaran daerah maupun sebagai anggaran belanja pemerintah daerah, yang mana nantinya anggaran kas ini dapat digunakan untuk proses penyelenggaraan daerah maupun untuk menunjang kegiatan daerah lainnya.

  • Menekan tingkat inflasi

Pajak yang dipungut pemerintah daerah digunakan untuk mengontrol dan menekan harga barang maupun jasa.

  • Membuka lapangan pekerjaan baru

Anggaran daerah yang berasal dari pajak daerah, salah satu fungsinya yaitu sebagai retribusi daerah, dimana pajak ini dapat dipergunakan untuk kepentingan umum.

  • Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan

Melalui pajak daerah yang digunakan untuk membuka lapangan pekerjaan baru, juga menekan tingkat inflasi, tentu hal ini akan berdampak bertambahnya pendapatan masyarakat yang berada di daerah.

Prinsip-Prinsip Pajak Daerah

Untuk menciptakan rasa keadilan dan efisien bagi wajib pajak, maka dalam pemungutannya harus memilih prinsip-prinsip umum, adapun prinsip yang dimaksud adalah :

1. Prinsip keadilan (Equity).

Prinsip berkeadilan adalah jumlah pajak yang dibayarkan masing masing wajib pajak di bedakan berdasarkan tingkat kemampuan subjek pajak daerah. Yang artinya pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan kemampuan masing masing wajib pajak, sehingga dalam prinsip equity ini setiap masyarakat dengan kemampuan yang sama dikenai pajak yang sama dan masyarakat yang memiliki kemampuan berbeda memberikan kontribusi yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing masing wajib pajak.

2. Prinsip kepastian (Certainty)

Prinsip ini menekankan terhadap pentingnya kepastian, baik terhadap pemungut pajak terlebih kepada wajib pajak yang mencakup mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dasar pengenaannya, serta pengaturan tata cara pemungutannya. Dengan adanya prinsip kepastian ini, akan menjamin setiap orang tidak ragu-ragu untuk membayarkan tunggakan pajak yang sudah menjadi kewajiban mereka, karena segala sesuatunya sudah diatur dengan jelas.

3. Prinsip kemudahan (Convenience)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun