Mohon tunggu...
Pridah Yunita
Pridah Yunita Mohon Tunggu... Mahasiswa - D4 Perbankan dan Keuangan Universitas Airlangga

Hai, aku Pridah Yunita Mahasiswa D4 Perbankan dan Keuangan dari Universitas Airlangga. Aku memiliki hobi bermain badminton dan juga menulis. Aku juga bercita-cita ingin bekerja di sektor keuangan negara. Sekian profil dari aku, terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Banyak yang Belum Tahu, Berikut Ini Fungsi dan Manfaat Pajak Daerah

13 Oktober 2022   19:28 Diperbarui: 13 Oktober 2022   19:33 4361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sesuai dengan falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, akan tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara setidaknya sekitar 70% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara akan sulit untuk dilaksanakan tidak terkecuali bagi daerah, bahkan pajak bisa dikatakan hulu dari sebuah pembangunan. 

Tanpa pajak, pembangunan infrastruktur, pendidikan murah bahkan sistem pemerintahan sepertinya tidak akan berjalan, karena hampir 90% belanja negara dibiayai yang bersumber dari penerimaan pajak. Pajak daerah tentu berbeda dengan pajak pusat, baik dari segi pengelolaan, jenis pajak, spt, tempat pelayanan pajak, dari segi manfaatnya.

Pengertian Pajak Daerah

Menurut undang undang perpajakan, pengertian pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi  atau badan yang sifatnya dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah untuk kemakmuran rakyat. Dari pengertian tersebut terdapat beberapa unsur pajak daerah yaitu:

  • Bersifat memaksa
  • Berdasarkan undang-undang
  • Tanpa mendapatkan imbalan secara langsung
  • Digunakan sebesar-besarnya untuk keperluan rakyat

Fungsi Pajak Daerah

Fungsi pajak daerah pada umumnya lebih di utamakan untuk pengalokasian sumber daya dalam rangka penyediaan dan pelayanan kepada masyarakat. Secara garis besar terdapat dua fungsi utama pajak daerah, yaitu fungsi budgetory dan regulatry.

  • Pajak daerah sebagai penerimaan (Budgetair)

Fungsi yang paling utama dari pajak daerah adalah untuk mengisi kas daerah, dengan kata lain fungsi disebut sebagai fungsi budgetair. Fungsi ini merupakan alat pemerintah daerah untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk kepentingan pembangunan daerah.

  • Pajak daerah sebagai pengaturan (Regulerend)

Fungsi pengaturan dalam hal ini adalah pemerintah daerah sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam hal lain fungsi pajak daerah ditujukan untuk meningkatkan pendapatan daerah, khususnya di era otonomi daerah, yang mana tingkat kebutuhan dana untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah tergolong besar, disisi lain sumber -- sumber pendanaan yang tersedia cukup terbatas.

Manfaat Pajak Daerah

Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk kepentingan daerah yang akan dirasakan langsung untuk pembangunan daerah. Selain itu terdapat beberapa manfaat pajak daerah yang dapat dirasakan secara langsung yang tinggal di daerah.

  • Meningkatkan kemampuan ekonomi

Untuk meningkatkan ekonomi daerah maka diperlukan sumber pemasukan dengan adanya pajak daerah. Yang dimana hasil pungutan pajak tersebut digunakan untuk mencapai tujuan dan target ekonomi yang di inginkan pemerintah daerah setempat. Bila tujuan ini dapat terealisasi maka secara tidak langsung pajak daerah bermanfaat untuk pembangunan ekonomi masyarakat dengan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.

  • Sebagai tabungan/kas daerah

Selain itu pajak juga dijadikan sebagai anggaran daerah maupun sebagai anggaran belanja pemerintah daerah, yang mana nantinya anggaran kas ini dapat digunakan untuk proses penyelenggaraan daerah maupun untuk menunjang kegiatan daerah lainnya.

  • Menekan tingkat inflasi

Pajak yang dipungut pemerintah daerah digunakan untuk mengontrol dan menekan harga barang maupun jasa.

  • Membuka lapangan pekerjaan baru

Anggaran daerah yang berasal dari pajak daerah, salah satu fungsinya yaitu sebagai retribusi daerah, dimana pajak ini dapat dipergunakan untuk kepentingan umum.

  • Untuk meningkatkan pemerataan pendapatan

Melalui pajak daerah yang digunakan untuk membuka lapangan pekerjaan baru, juga menekan tingkat inflasi, tentu hal ini akan berdampak bertambahnya pendapatan masyarakat yang berada di daerah.

Prinsip-Prinsip Pajak Daerah

Untuk menciptakan rasa keadilan dan efisien bagi wajib pajak, maka dalam pemungutannya harus memilih prinsip-prinsip umum, adapun prinsip yang dimaksud adalah :

1. Prinsip keadilan (Equity).

Prinsip berkeadilan adalah jumlah pajak yang dibayarkan masing masing wajib pajak di bedakan berdasarkan tingkat kemampuan subjek pajak daerah. Yang artinya pemungutan pajak dilakukan sesuai dengan kemampuan masing masing wajib pajak, sehingga dalam prinsip equity ini setiap masyarakat dengan kemampuan yang sama dikenai pajak yang sama dan masyarakat yang memiliki kemampuan berbeda memberikan kontribusi yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing masing wajib pajak.

2. Prinsip kepastian (Certainty)

Prinsip ini menekankan terhadap pentingnya kepastian, baik terhadap pemungut pajak terlebih kepada wajib pajak yang mencakup mengenai subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, dasar pengenaannya, serta pengaturan tata cara pemungutannya. Dengan adanya prinsip kepastian ini, akan menjamin setiap orang tidak ragu-ragu untuk membayarkan tunggakan pajak yang sudah menjadi kewajiban mereka, karena segala sesuatunya sudah diatur dengan jelas.

3. Prinsip kemudahan (Convenience)

Menekankan kepada wajib pajak tentang pentingnya saat dan waktu yang tepat untuk memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak. Pemungutan pajak daerah dilakukan pada saat wajib pajak menerima penghasilan. Dalam hal ini negara tidak mungkin melakukan pemungutan jika masyarakat tidak mempunyai keinginan yang kuat untuk membayar pajak. Bahkan daerah seharusnya memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk memperoleh peningkatan pendapatan, dan selanjutnya masyarakat akan memberikan kontribusi kepada daerah dalam bentuk pajak daerah.

4. Prinsip efisiensi (Efficiency)

Yang dimaksud dengan prinsip efisiensi adalah biaya yang dikeluarkan tidak boleh lebih tinggi dari pada pajak yang di pungut dari wajib pajak. Pemungutan pajak sejatinya memperhatikan mekanisme yang dapat mendatangkan pemasukan pajak yang sebesar-besarnya dan biaya sekecil-kecilnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun