Mohon tunggu...
Prianda Saputra
Prianda Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Mahasiswa dengan ketertarikan dalam bidang desain, politik, ekonomi sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melalui Inovasi dan Perlindungan Konsumen yang didukung Regulasi Dalam Hal Mengatasi Ancaman Disrupsi Financial Tecnology (Fintech)

25 Oktober 2024   08:23 Diperbarui: 25 Oktober 2024   08:34 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selanjutnya, undang-undang Anti Money Laundering (AML) memastikan bahwa penggunaan fintech tidak digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum atau kejahatan. Selain itu, ada peraturan yang mengatur open banking, yang berarti lembaga keuangan bekerja sama dengan berbagai data dan sumber, dan aturan perlindungan konsumen yang menjamin transparansi layanan keuangan digital. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membangun ekosistem fintech yang aman, terjamin, inklusif, dan inovatif untuk kepentingan umum.

Inovasi dan peraturan sangat penting untuk menjaga ekosistem fintech yang aman, terjamin, dan inklusif dalam menghadapi ancaman disrupsi fintech. Penggunaan AI dapat membantu mendeteksi ancaman. Untuk melindungi pelanggan, pengembangan produk dan peningkatan keamanan siber sangat penting.

Selain itu, regulasi sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan konsumen. UU Perlindungan Konsumen juga memberikan peraturan yang jelas tentang perlindungan konsumen. Dengan regulasi dan inovasi yang tepat, fintech dapat terus berkembang tanpa mengabaikan keamanan sistem keuangan dan kepentingan masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun