Mohon tunggu...
Prianda Saputra
Prianda Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Mahasiswa dengan ketertarikan dalam bidang desain, politik, ekonomi sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melalui Inovasi dan Perlindungan Konsumen yang didukung Regulasi Dalam Hal Mengatasi Ancaman Disrupsi Financial Tecnology (Fintech)

25 Oktober 2024   08:23 Diperbarui: 25 Oktober 2024   08:34 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ancaman yang muncul dapat diatasi menggunakan pendekatan yang inovatif yang memanfaatkan teknologi digital seperti artifical intelligence (AI). Dengan penggunaan AI yang bijak dapat membantu mengatasi ancaman dari disrupsi fintech. Seperti AI bisa mendeteksi pola perilaku yang mencurigakan yang mengindikasikan bahwa ada tindakan penipuan, peretasan atau ancaman keamanan data. Kemudian yang kedua yaitu pengembangan produk serta layanan baru. Dengan berinovasi mengembangkan produk terutama dalam bidang fintech akan mengatasi ancaman disrupsi fintech dalam hal kecepatan, keamanan ,dan juga sesuai dengan kebutuhan pengguna. Layanan baru juga membantu dalam hal responsif dan kenyamanan pengguna fintech. Pengguna di zaman sekarang ingin semuanya serba instan dan juga cepat tanpa kendala. Peningkatan layanan dalam fintech perlu untuk memberikan pengalaman yang sesuai dengan harapan pengguna fintech. Yang ketiga meningkatkan keamanan siber, inovasi dalam teknologi keamanan siber penting untuk menjaga keamanan data pribadi. Otentikasi dua faktor, enkripsi data, dan menghindari link yang mencurigakan adalah contoh penggunaan kata sandi yang kuat.

Regulasi Perlindungan Konsumen

Sebagai bagian dari perlindungan konsumen, berbagai tindakan diambil untuk memberi konsumen perlindungan hukum yang kuat. Regulasi ini dibuat untuk membuat orang merasa aman dan terlindungi saat menggunakan atau mengonsumsi barang dan jasa yang mungkin berbahaya.

Prinsip-prinsip utama perlindungan konsumen dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, termasuk:

1.Prinsip Manfaat, yang mengatakan bahwa segala upaya untuk melindungi konsumen harus menghasilkan manfaat maksimal.

2. Prinsip Keadilan, yang menekankan bahwa setiap pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha, harus memiliki keadilan untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban masing-masing

3.Prinsip Keseimbangan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang setara

4. Prinsip Keamanan dan Keselamatan Konsumen, yang memastikan bahwa konsumen merasa aman saat menggunakan barang atau jasa

5.Prinsip Kepastian Hukum, yang menegaskan bahwa semua pihak konsumen maupun pelaku usaha, harus tunduk pada aturan yang berlaku dan mendapatkan perlindungan sesuai hukum.

Selain prinsip-prinsip tersebut, konsumen juga memiliki hak-hak dasar. Hak-hak ini termasuk hak untuk terhindar dari kerugian, hak untuk mendapatkan barang atau jasa dengan harga yang wajar, dan hak untuk mendapatkan solusi yang adil dalam hal masalah muncul. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tujuan perlindungan konsumen adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen tentang cara melindungi diri mereka sendiri, meningkatkan martabat konsumen, dan menciptakan sistem perlindungan yang jelas. Sebaliknya, undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha dan meningkatkan kualitas barang dan jasa mereka.

Dalam upaya mengatasi ancaman disrupsi fintech, regulasi adalah kebijakan yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi keuangan dan perlindungan konsumen. Regulasi seperti sanbox, yang memungkinkan fintech menguji produk baru, dan aturan perlindungan data privasi, yang menjaga keamanan data pribadi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun