Mohon tunggu...
Prianda Saputra
Prianda Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta

Mahasiswa dengan ketertarikan dalam bidang desain, politik, ekonomi sosial

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melalui Inovasi dan Perlindungan Konsumen yang didukung Regulasi Dalam Hal Mengatasi Ancaman Disrupsi Financial Tecnology (Fintech)

25 Oktober 2024   08:23 Diperbarui: 25 Oktober 2024   08:34 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Apa itu Fintech?

Financial Technology merupakan gambaran dari teknologi baru yang berguna unutk meningkatkan dan mengoptimalkan penyediaan dan juga dari segi penggunaan layanan keuangan. Fintech sendiri membantu berbagai stakeholder mulai dari perusahaan, pemilik bisnis, dan juga terhadap konsumen dalam mengelola transaksi dan juga proses keuangan. Dalam fintech menggunakan alat atau perangkat lunak seperti handphone ataupun komputer yang tersambung dengan internet.

Sejarah Fintech

Bank sebagai lembaga keuangan konvensional, mulai berkembang pesat dalam bidang teknologi keuangan sebelum adanya internet. Bank ini berkembang dari 13.500 cabang bank komersil pada tahun 1950 menjadi lebih dari 83.000 pada tahun 2008, menurut Federal Deposit Insurance Corporation. Namun, perusahaan fintech online seperti PayPal mulai muncul pada tahun 90an akhir, tetapi kemunculannya tidak mengancam perbankan konvensional. hingga krisis keuangan global pada tahun 2008 yang membuat banyak orang mulai tidak percaya pada perbankan konvensional.

Fintech Di Indonesia

Fintech di Indonesia terbilang baru. AFI (Asosiasi Fintech Indonesia) didirikan pada tahun 2015, menandai datangnya fintceh. AFI didirikan dengan tujuan awal untuk menjadi partner bisnis yang berkualitas tinggi bagi pengguna fintech Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengawasi perusahaan fintech baru di Indonesia untuk memastikan bahwa operasinya legal.

Disrupsi pada Fintech

Disrupsi Financial Technology didorong oleh faktor dari segi penawaran dan juga permintaan yang diikuti dengan perubahan dan harapan para konsumen terhadap suatu layanan. Arti dari disrupsi fintech sendiri adalah suatu perubahan yang besar yang terjadi pada dunia perbankan karena adanya inovasi dalam bidang teknologi digital. Sedangkan disrupsi teknologi merupakan perubahan atau fenomena yang mengubah suatu sistem dan juga tatanan dalam kehidupan masyarakat secara luas. Contohnya seperti pekerjaan yang dahulu dikerjakan oleh manusia, kini mulai digantikan dengan adanya robot.  

Ancaman Disrupsi Fintech

Walaupun dengan perkembangan teknologi yang memberikan banyak manfaat dan mempermudah kinerja ataupun dari proses transaksi keuangan, perubahan yang besar atau disrupsi dari perkembangan teknologi fintech juga memiliki ancaman. Yang pertama yaitu dari segi keamanan dan juga privasi data pribadi, akan ada ancaman yang menggunakan data pribadi untuk tindakan kejahatan yaitu penipuan akibat kebocoran data. Yang kedua kejahatan siber, seperti penipuan phising dan juga peretasan sistem untuk membobol uang. Yang ketiga Fintech ilegal, munculnya fintech ilegal yang dapat merugikan masyarakat seperti penagihan yang tidak wajar, suku bunga yang tinggi, dan lainnya.

Mengatasi Ancaman Disrupsi Fintech melalui Inovasi

Ancaman yang muncul dapat diatasi menggunakan pendekatan yang inovatif yang memanfaatkan teknologi digital seperti artifical intelligence (AI). Dengan penggunaan AI yang bijak dapat membantu mengatasi ancaman dari disrupsi fintech. Seperti AI bisa mendeteksi pola perilaku yang mencurigakan yang mengindikasikan bahwa ada tindakan penipuan, peretasan atau ancaman keamanan data. Kemudian yang kedua yaitu pengembangan produk serta layanan baru. Dengan berinovasi mengembangkan produk terutama dalam bidang fintech akan mengatasi ancaman disrupsi fintech dalam hal kecepatan, keamanan ,dan juga sesuai dengan kebutuhan pengguna. Layanan baru juga membantu dalam hal responsif dan kenyamanan pengguna fintech. Pengguna di zaman sekarang ingin semuanya serba instan dan juga cepat tanpa kendala. Peningkatan layanan dalam fintech perlu untuk memberikan pengalaman yang sesuai dengan harapan pengguna fintech. Yang ketiga meningkatkan keamanan siber, inovasi dalam teknologi keamanan siber penting untuk menjaga keamanan data pribadi. Otentikasi dua faktor, enkripsi data, dan menghindari link yang mencurigakan adalah contoh penggunaan kata sandi yang kuat.

Regulasi Perlindungan Konsumen

Sebagai bagian dari perlindungan konsumen, berbagai tindakan diambil untuk memberi konsumen perlindungan hukum yang kuat. Regulasi ini dibuat untuk membuat orang merasa aman dan terlindungi saat menggunakan atau mengonsumsi barang dan jasa yang mungkin berbahaya.

Prinsip-prinsip utama perlindungan konsumen dijelaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, termasuk:

1.Prinsip Manfaat, yang mengatakan bahwa segala upaya untuk melindungi konsumen harus menghasilkan manfaat maksimal.

2. Prinsip Keadilan, yang menekankan bahwa setiap pihak, baik konsumen maupun pelaku usaha, harus memiliki keadilan untuk mendapatkan hak dan memenuhi kewajiban masing-masing

3.Prinsip Keseimbangan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang setara

4. Prinsip Keamanan dan Keselamatan Konsumen, yang memastikan bahwa konsumen merasa aman saat menggunakan barang atau jasa

5.Prinsip Kepastian Hukum, yang menegaskan bahwa semua pihak konsumen maupun pelaku usaha, harus tunduk pada aturan yang berlaku dan mendapatkan perlindungan sesuai hukum.

Selain prinsip-prinsip tersebut, konsumen juga memiliki hak-hak dasar. Hak-hak ini termasuk hak untuk terhindar dari kerugian, hak untuk mendapatkan barang atau jasa dengan harga yang wajar, dan hak untuk mendapatkan solusi yang adil dalam hal masalah muncul. Menurut Pasal 3 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tujuan perlindungan konsumen adalah untuk meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen tentang cara melindungi diri mereka sendiri, meningkatkan martabat konsumen, dan menciptakan sistem perlindungan yang jelas. Sebaliknya, undang-undang ini bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha dan meningkatkan kualitas barang dan jasa mereka.

Dalam upaya mengatasi ancaman disrupsi fintech, regulasi adalah kebijakan yang bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi keuangan dan perlindungan konsumen. Regulasi seperti sanbox, yang memungkinkan fintech menguji produk baru, dan aturan perlindungan data privasi, yang menjaga keamanan data pribadi.

Selanjutnya, undang-undang Anti Money Laundering (AML) memastikan bahwa penggunaan fintech tidak digunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum atau kejahatan. Selain itu, ada peraturan yang mengatur open banking, yang berarti lembaga keuangan bekerja sama dengan berbagai data dan sumber, dan aturan perlindungan konsumen yang menjamin transparansi layanan keuangan digital. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membangun ekosistem fintech yang aman, terjamin, inklusif, dan inovatif untuk kepentingan umum.

Inovasi dan peraturan sangat penting untuk menjaga ekosistem fintech yang aman, terjamin, dan inklusif dalam menghadapi ancaman disrupsi fintech. Penggunaan AI dapat membantu mendeteksi ancaman. Untuk melindungi pelanggan, pengembangan produk dan peningkatan keamanan siber sangat penting.

Selain itu, regulasi sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan konsumen. UU Perlindungan Konsumen juga memberikan peraturan yang jelas tentang perlindungan konsumen. Dengan regulasi dan inovasi yang tepat, fintech dapat terus berkembang tanpa mengabaikan keamanan sistem keuangan dan kepentingan masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun